Bogor – Polisi berhasil mengungkap modus operandi pabrik minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Tersangka utama dalam kasus ini berinisial TRM, yang diketahui membeli minyak curah dari berbagai wilayah seperti Tangerang dan Cakung.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa minyak curah tersebut kemudian dikemas ulang atau repackaging dengan label MinyaKita.
“Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita,” jelas Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, dikutip dari detikcom, Senin (10/3/2025).
Pengurangan Takaran Minyak Goreng
Dalam proses pengemasan ulang, takaran minyak goreng yang seharusnya berukuran 1 liter atau 1.000 ml, dikurangi menjadi sekitar 750-800 ml. Selain itu, kemasan produk yang diedarkan tidak mencantumkan berat bersih dan label BPOM yang sudah tidak berlaku.
“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml. Sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” tambahnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penggerebekan di pabrik yang berlokasi di Kampung Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Sebanyak 6 orang telah diperiksa sebagai saksi, dan TRM ditetapkan sebagai tersangka.
TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.





