Kaur – Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Berangin, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, menuai sorotan setelah berkas yang diajukan sejak 27 Maret 2026 hingga pertengahan Mei belum juga rampung.
Keterlambatan tersebut dinilai berdampak pada jalannya fungsi kelembagaan desa. Sebab, anggota BPD yang baru belum dapat menjalankan tugas secara resmi lantaran belum mengantongi legalitas berupa SK dari pemerintah daerah.
DE, pihak yang mengurus proses administrasi pergantian BPD tersebut, mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan berkas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Menurutnya, proses penerbitan satu SK semestinya tidak memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Saya merasa kecewa terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang terlalu lamban dalam proses pemberkasan administrasi pergantian BPD Desa Talang Berangin. Masa hanya menerbitkan satu SK saja memakan waktu berbulan-bulan,” kata DE, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, berkas pergantian anggota BPD telah diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur sejak 27 Maret 2026. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penerbitan keputusan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan desa. “Tanpa SK, anggota BPD yang baru belum memiliki keabsahan untuk bekerja. Ini bisa menghambat fungsi pengawasan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 20 April lalu, pihak DPMD Kabupaten Kaur menyebut proses penerbitan SK masih berada di Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kaur.
Kepala Bagian Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, juga membenarkan bahwa dokumen tersebut tengah diproses. Ia mengatakan SK sudah diproses sejak 1 April dan tinggal menunggu persetujuan sejumlah pejabat daerah sebelum diterbitkan.
“Sudah kami proses. Tinggal menunggu ACC dari Asisten I, kemudian naik ke Sekda dan Bupati. Setelah itu baru turun lagi ke kami untuk pengambilan nomor SK,” kata Dasrul.
Hingga berita ini diterbitkan, SK pergantian BPD Desa Talang Berangin belum juga keluar. Masyarakat mengaku masih terus memantau perkembangan proses tersebut, termasuk melakukan konfirmasi lanjutan kepada DPMD, Bagian Hukum, Asisten I hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur.
Informasi terakhir yang diperoleh menyebutkan berkas tersebut telah berada di ruang Bupati Kaur. Namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan SK itu resmi diterbitkan.





