Pemkot Bengkulu Perpanjang Seleksi Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran Dibuka

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu memperpanjang pendaftaran seleksi terbuka calon Dewan Komisaris PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah Kota Bengkulu (Perseroda) periode 2026–2030 hingga 23 September 2026 untuk menjaring figur yang memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas.
Perpanjangan tersebut merupakan seleksi terbuka tahap ketiga yang diumumkan Panitia Seleksi (Pansel). Kesempatan ini terbuka bagi profesional dari kalangan ASN maupun non-ASN yang berdomisili di Kota Bengkulu dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Ketua Pansel yang juga Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah mengatakan proses seleksi diarahkan untuk mendapatkan calon pengawas BUMD yang memahami tata kelola serta memiliki pengalaman di sektor perbankan syariah.
“Kami membutuhkan figur yang tidak hanya paham manajemen keuangan, tetapi juga memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan bank milik daerah ini,” ujar Medy, Senin (21/9/2026).
Salah satu persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar ialah memiliki sertifikasi profesi kompetensi komisaris atau direksi di bidang Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Khusus pelamar non-ASN, pengalaman kerja di bidang perbankan minimal dua tahun menjadi salah satu kualifikasi yang diutamakan.
Pendaftaran berlangsung pada 21–23 September 2026. Pelamar dapat menyerahkan berkas secara langsung ke Bagian Perekonomian dan SDA Kantor Wali Kota Bengkulu atau melalui email resmi panitia.
Setelah masa pendaftaran berakhir, Pansel menjadwalkan seleksi administrasi dan pengumuman hasil pada 24 September. Peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 25 September, yang meliputi psikotes, ujian tertulis, serta penyampaian makalah rencana pengawasan.
Tahapan berikutnya berupa wawancara oleh Tim UKK dan penyampaian hasil seleksi kepada Wali Kota Bengkulu pada 28 September. Wawancara akhir oleh Wali Kota dijadwalkan pada 29 September, sebelum penetapan calon terpilih dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2026.
Medy menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif serta tidak dipungut biaya. Para pelamar juga wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain minimal berpendidikan S-1, berusia paling tinggi 60 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kota Bengkulu, serta tidak menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif.
Pelamar juga disyaratkan tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Informasi dan panduan pendaftaran dapat diperoleh melalui Media Center Pemkot Bengkulu dan situs resmi Bank Fadhilah atau melalui kontak panitia di 0811738685 (Dedi Junaidi) dan 085758565215 (Fitriawati).







