Bengkulu – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong penguatan regulasi pengelolaan air limbah permukiman di Provinsi Bengkulu melalui Dialog Daerah pemantauan dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Pembahasan yang digelar di Aula Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu, Jumat (6/11/2026), tersebut difokuskan pada pendalaman rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu, Darma Gustini, mengatakan pembahasan Raperda itu merupakan bagian dari rangkaian pemantauan yang telah dilakukan sejak Oktober 2026. Proses tersebut diawali dengan konsolidasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu pada Rabu (7/10/2026).
Dari pertemuan awal itu, tim menghasilkan matriks Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027 sebagai dasar untuk pendalaman materi. Darma berharap pembahasan lanjutan dapat memastikan substansi aturan pengelolaan air limbah dikaji secara komprehensif sebelum memasuki tahapan pembentukan perda.
Menurut Darma, persoalan air limbah permukiman perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pelayanan publik. Regulasi yang disusun pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi juga menjawab kebutuhan warga.
Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Destita Khairilisani, menjelaskan pemantauan dan evaluasi peraturan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD). Kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Destita menegaskan, regulasi daerah harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan serta karakteristik wilayah masing-masing. Karena itu, pemilihan isu pengelolaan air limbah sebagai tema dialog dilakukan setelah tim Kantor DPD RI Bengkulu berkonsultasi dengan para ahli dan pemerintah daerah.
Ia juga menekankan bahwa BULD tidak dimaksudkan untuk menambah tahapan birokrasi dalam pembentukan perda. Sebaliknya, pemantauan dan evaluasi diarahkan menjadi sistem peringatan dini atau early warning system untuk mengidentifikasi potensi tumpang tindih aturan maupun persoalan substansi sebelum regulasi ditetapkan.
“Kami menyadari betul dinamika pembentukan Perda. Oleh karena itu, instrumen rekomendasi DPD RI menempatkan fungsi ini sebagai sistem peringatan dini, tanpa menjadikan DPD RI sebagai bagian dari tahapan birokrasi formal penetapan program Perda itu sendiri,” kata Destita.
Ia menambahkan, rekomendasi DPD RI dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelaraskan regulasi dengan ketentuan nasional. Proses tersebut juga membutuhkan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, termasuk dalam harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
Destita berharap pengawalan terhadap pembentukan regulasi daerah semakin memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Iim Fahimah, mengapresiasi pelibatan kalangan akademisi dalam dialog tersebut. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dapat memperkaya perspektif dan landasan pemikiran dalam penyusunan regulasi, khususnya terkait pengelolaan air limbah permukiman.








