BGN Suspend 6.097 Dapur MBG, Sistem Belanja Digital Dibidik Perkuat Transparansi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib melaporkan penggunaan dana harian Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di saat yang sama, BGN menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat transparansi belanja dapur MBG sekaligus membuka akses pasar lebih luas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan sanksi tersebut mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026. Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, ribuan SPPG belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
“Per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin,” ujar Ketut di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.
BGN tetap membuka kesempatan bagi SPPG yang terkena sanksi untuk kembali beroperasi. Syaratnya, pengelola harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan untuk kemudian diverifikasi, baik dari sisi format maupun substansi laporan.
Jika laporan dinyatakan memenuhi persyaratan, status suspend akan dicabut. Namun, selama penghentian sementara berlangsung, SPPG yang bersangkutan tidak menerima insentif.
Ketut menegaskan, kewajiban pelaporan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. LPDH juga diperlukan untuk mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan serta mencegah penyimpangan penggunaan dana program.
“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG,” katanya.
Di sisi lain, BGN menyiapkan penguatan tata kelola belanja SPPG melalui kerja sama dengan Kemendikdasmen yang disepakati pada Jumat (30/10/2026). Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan ekosistem Sistem Informasi Pembelanjaan Sekolah (SIPLah).
Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk menghubungkan kebutuhan operasional dapur MBG dengan pelaku usaha penyedia barang. Melalui platform lokapasar yang dikelola mitra penyelenggara perdagangan elektronik atau Mitra PPMSE, pemasok dapat menawarkan produk dan menjangkau kebutuhan belanja SPPG.
Dalam skema itu, BGN bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis pembelanjaan elektronik, termasuk ketentuan mengenai kebutuhan barang, kewajaran harga, kualitas dan kuantitas, kelayakan pemasok, persetujuan transaksi, pembayaran, serta pertanggungjawaban bantuan pemerintah. BGN juga akan memverifikasi pelaku usaha yang bergabung dan memberikan bimbingan teknis kepada pemasok maupun pengelola SPPG.
Sementara itu, Kemendikdasmen mendukung pelaksanaan kerja sama melalui penyediaan akses dan pemutakhiran data SIPLah, dukungan sumber daya manusia, serta narasumber untuk kegiatan bimbingan teknis. Mitra PPMSE bertugas menyediakan platform transaksi yang mempertemukan SPPG dengan pelaku usaha.
Pengembangan sistem tersebut juga sejalan dengan Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur pelibatan pelaku usaha, termasuk UMKM, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan badan usaha milik desa, serta penggunaan produk dalam negeri.
Menurut Sudaryono, implementasi sistem pembelanjaan digital itu telah memasuki tahap uji coba dengan melibatkan 40 dapur SPPG dan sekitar 400 pemasok. Dari sekitar 26.700 dapur yang menjadi sasaran pengembangan, penerapan secara menyeluruh ditargetkan berlangsung pada Januari 2027.
Melalui dua kebijakan tersebut, BGN mendorong pengelolaan dana MBG yang lebih tertib sekaligus membangun rantai pasok yang melibatkan lebih banyak pelaku usaha daerah. Kepatuhan pelaporan menjadi instrumen pengawasan anggaran, sedangkan pemanfaatan SIPLah diharapkan memperluas akses pasar bagi UMKM dan koperasi dalam memenuhi kebutuhan operasional program.







