Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu untuk dua desa, yakni Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, serta Desa Talang Panjang, Kecamatan Bang Haji, dengan masa jabatan 2019–2027. Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Bukit Kandis pada Rabu (18/02/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto. Dua kepala desa yang resmi menjabat adalah Marno sebagai Kepala Desa Lubuk Sini dan Supranoto sebagai Kepala Desa Talang Panjang. Informasi ini disampaikan melalui Media Pemkab Benteng sebagai bagian dari agenda resmi pemerintah daerah.
Dalam kegiatan itu, sejumlah pejabat daerah turut hadir, di antaranya Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi, Sekretaris Daerah Tomi Marisi, Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Tri Yanto, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Wijaya Atmaja, Ketua TP PKK Dr. Susilo Damarini Rachmat, Ketua GOW Inarti Epakurwasi, kepala OPD terkait, serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, bupati menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang bersumber dari kepercayaan masyarakat. Ia menilai kepercayaan publik menjadi fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa secara efektif dan bertanggung jawab.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, saya mengucapkan selamat kepada kepala desa yang hari ini dilantik. Tugas ini tidak mudah, tetapi saya percaya bapak-bapak mampu menjalankannya karena ini adalah amanah dan kepercayaan dari masyarakat. Itulah pondasi awal kekuatan dalam memimpin desa,” ujar Bupati.
Selain itu, bupati meminta para kepala desa antar waktu berperan aktif dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut antara lain melalui optimalisasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah desa serta mendorong masyarakat memindahkan pelat kendaraan bermotor menjadi pelat Kabupaten Bengkulu Tengah guna meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Bupati juga mengingatkan agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel menjadi kunci pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para Penjabat Sementara Kepala Desa yang telah menjalankan tugas pemerintahan desa dengan penuh dedikasi meskipun dalam masa pengabdian yang terbatas.





