Pemalsuan Rekening dengan AI Terbongkar, Begini Modus Kejahatannya
Pemalsuan Rekening dengan AI Terbongkar, Begini Modus Kejahatannya

Pemalsuan Rekening dengan AI Terbongkar, Begini Modus Kejahatannya

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan rekening dengan AI (Artificial intelligence). Dua tersangka, PM (33) dan MR (29), telah diamankan terkait kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pembuatan rekening bank dengan identitas orang lain secara ilegal menggunakan aplikasi berbasis AI.

“Kasus yang diungkap adalah kejahatan pembuatan rekening nasabah sebuah bank dengan menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin dengan bantuan sebuah aplikasi website AI gratis,” ujar Ade Ary, Jumat (7/2/2025).

Kronologi Kasus Pemalsuan Rekening

Kasus pemalsuan rekening dengan AI ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan pada periode September 2024 hingga Januari 2025. Tersangka pertama, PM, ditangkap di Denpasar pada 30 Desember 2024. Penyidikan kemudian mengarah pada tersangka kedua, MR, yang ditangkap di Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.

PM berperan dalam memasukkan data orang lain untuk membuat rekening bank palsu. Ia juga menggunakan AI untuk merekayasa video verifikasi wajah, memastikan akun perbankan tersebut dapat diaktifasi tanpa kendala.

Sementara itu, MR bertugas mengumpulkan data pribadi korban yang meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, hingga nama ibu kandung. Data tersebut didapatkan secara ilegal sebelum diserahkan kepada PM.

“Data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data,” jelas Ade Ary.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

  • Laporan investigasi dari sebuah bank
  • Satu flash disk
  • Enam unit handphone
  • Satu unit hard disk
  • Satu unit flash disk

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan. Ade Ary mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

“Jangan berikan data pribadi kepada orang yang tidak kenal, karena ini bisa disalahgunakan. Pencegahan kejahatan harus kita lakukan bersama-sama,” tutupnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *