Pegawai BUMN Dilaporkan ke Polda, Dugaan Arisan Cair Rugikan Peserta

Bengkulu – Seorang perempuan berinisial NC yang diketahui berstatus pegawai BUMN dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam skema arisan cair yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Laporan diajukan seorang guru asal Kota Bengkulu berinisial K (28) setelah dana puluhan juta rupiah yang disetorkannya tidak kunjung kembali meski telah melewati jatuh tempo pencairan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU. Korban mengaku tertarik mengikuti program yang ditawarkan terlapor karena dijanjikan keuntungan tinggi dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
Berdasarkan laporan, pada 2 April 2026 korban menyetorkan dana sebesar Rp10 juta. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan menerima pencairan sebesar Rp23 juta pada 26 Mei 2026.
Tidak lama berselang, tepatnya pada 7 April 2026, korban kembali menyetor Rp10 juta untuk kloter berikutnya. Pada transaksi kedua tersebut, korban dijanjikan menerima dana sebesar Rp26 juta yang akan dicairkan pada 1 Juni 2026.
Namun hingga seluruh tenggat waktu yang dijanjikan berakhir, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Setelah berupaya meminta kejelasan dan tidak memperoleh kepastian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Selain laporan yang masuk ke Polda Bengkulu, dugaan kasus serupa juga disebut telah dilaporkan sejumlah korban lain ke Polresta Bengkulu dengan terlapor yang sama.
Hal itu dibenarkan advokat korban, Ana Tasia Pase. Ia mengatakan saat ini mendampingi beberapa korban yang melapor terkait dugaan praktik arisan cair tersebut.
“Iya benar. Pelaku sama dengan korban berbeda,” ujar Ana saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, NC juga diketahui merupakan menantu seorang pejabat Satpol PP di Kabupaten Lebong. Dugaan yang mencuat mengarah pada praktik arisan berkedok investasi dengan skema keuntungan yang dinilai tidak wajar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Laporan itu akan diserahkan ke Krimum. Tunggu saja proses penanganannya,” kata Ichsan, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan penyidik akan memeriksa pihak-pihak terkait sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. “Telapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kalau hasil gelar perkara menemukan cukup bukti dan naik ke tahap penyidikan, baru bisa diekspos,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebut jumlah pihak yang merasa dirugikan dalam skema tersebut berpotensi lebih banyak. Sejumlah warga dikabarkan tengah menyiapkan laporan serupa dengan pola dugaan kerugian yang sama. Jika temuan itu terkonfirmasi dalam proses penyelidikan, kasus ini berpotensi berkembang menjadi dugaan investasi bodong dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang lebih besar.






