Kejari Rejang Lebong Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOSP SMPN 2

Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 02 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023–2024. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan usai penetapan tersangka pada Rabu (22/7/2026).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JUN selaku Kepala SMP Negeri 02 Rejang Lebong periode 2023–2024, HAR sebagai Bendahara Dana BOSP tahun 2023–2024, serta DA yang menjabat Bendahara Barang atau Petugas Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada periode yang sama.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hironimus Tafonau SH MH dan Kepala Seksi Intelijen Hendra Mubarok SH dalam konferensi pers di Kantor Kejari Rejang Lebong.
Kiki Yonata menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP SMP Negeri 02 Rejang Lebong yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Ketiganya berdasarkan alat bukti yang cukup diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan pengelolaan dana BOSP pada SMP Negeri 02 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024,” ujar Kiki.
Menurutnya, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka JUN dan DA ditahan di rumah tahanan negara (Rutan), sedangkan HAR menjalani penahanan kota.
“Penahanan ini sebagaimana Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 102 KUHAP,” kata Kiki Yonata menutup konferensi pers.






