Alaku
Alaku

Beli Rokok Pakai Uang Mainan, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi

Beli Rokok Pakai Uang Mainan, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi (dok:istimewa)

Bengkulu – RH (25), warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah, ditangkap Tim Opsnal Polsek Teluk Segara setelah diduga menggunakan uang mainan pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok di sebuah warung di Kota Bengkulu. Aksi tersebut terbongkar setelah pemilik warung menyadari uang yang diterimanya bukan uang asli dan telah memberikan kembalian Rp70 ribu kepada pelaku.

Peristiwa itu terjadi di warung milik Rendi Syah Putra di Jalan Benteng, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Rabu (16/9/2026). Saat transaksi berlangsung, korban tidak menyadari lembaran Rp100 ribu yang diberikan RH merupakan uang mainan.

Setelah RH pergi meninggalkan warung, Rendi baru memeriksa uang tersebut dan mengetahui bahwa pecahan yang diterimanya bukan uang asli. Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Teluk Segara dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan RH.

Lima hari kemudian, polisi berhasil menangkap RH di sekitar Jalan Lintas Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Barang bukti yang disita berupa 16 lembar uang mainan, terdiri dari lima lembar pecahan Rp100 ribu dan 11 lembar pecahan Rp50 ribu. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal mengatakan RH selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan