Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Lanjutkan Penagihan Debitur

Jakarta – Pemerintah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2026. Pelunasan yang disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026), menutup kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul dari penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Suahasil mengatakan kewajiban tersebut selama ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran terakhir dilakukan dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil.
Menurut dia, surplus yang diperoleh BI dalam menjalankan operasionalnya memiliki ketentuan mengenai bagian yang disetorkan kepada kas negara. Penerimaan tersebut kemudian dicatat sebagai PNBP dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, termasuk utang yang berkaitan dengan penanganan krisis masa lalu.
“Penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” ujarnya.
Meski utang pemerintah kepada BI telah selesai, pelunasan obligasi tersebut tidak berarti seluruh persoalan BLBI berakhir. Pemerintah tetap mempertahankan hak tagih terhadap para obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban.
Suahasil menegaskan pemerintah akan melanjutkan penagihan terhadap pihak-pihak yang kewajibannya belum diselesaikan. Hak tagih tersebut berasal dari kewajiban debitur bank yang pernah menerima BLBI atau terkait proses rekapitalisasi perbankan dan kemudian diambil alih pemerintah.
“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Suahasil menyebut Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tersebut. Pelunasan ini dinilai menjadi bagian dari perjalanan panjang penanganan dampak krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada 1997-1998.
Pemerintah juga menjadikan proses tersebut sebagai pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan makroekonomi nasional. Dengan lunasnya obligasi senilai Rp218,3 triliun, kewajiban pemerintah kepada BI yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 dinyatakan telah selesai.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,” ujar Suahasil.







