Di Indonesia, mengkritik presiden atau pemimpin adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ada beberapa syarat yang perlu diingat ketika melakukan kritik terhadap presiden:
Dalam demokrasi, kritik yang konstruktif dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Namun, penting untuk melakukannya dengan bijaksana dan bertanggung jawab.
Benny Rhamdani, Ketua Barikade 98 menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Rocky Gerung terkait penghinaan Presiden Joko Widodo. Benny menilai permintaan maaf Rocky setengah hati. Ia juga menegaskan bahwa hanya pecundang yang tak mau minta maaf.
Ucapan Rocky Gerung sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Permintaan maaf saja kurang dianggap menyelesaikan polemik yang ada.
Benny Rhamdani menambahkan Rocky telah menjadi pemicu aksi demonstrasi di sejumlah wilayah yang ada di tanah air. Pernyataan Rocky menimbulkan banyak sentimen publik
“Harusnya yang dituntut oleh rakyat Indonesia karena pernyataan Rocky itu telah melahirkan sentimen publik yang sangat meluas, kegaduhan di setiap wilayah, demonstrasi di setiap daerah,” tambah Benny dilansir detikcom.
Benny mendesak agar Rocky segera mencabut ucapannya yang menghina Presiden Joko Widodo. Dia juga meminta agar Ricky menyampaikan permintaaan maaf yang tulus karena membuat gaduh satu tanah air.
Rocky menyampaikan permintaan maaf ke publik setelah dilaporkan polisi oleh banyak pihak di berbagai daerah atas penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Ia mengaku pernyataan itu menjadi gaduh karena sebentar lagi tahun politik.
“Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” kata Rocky saat jumpa pers di kawasan Jl Dr Kusumaatmadja, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Jumat (4/8) siang.
Rocky juga menduga akan banyak yang elemen kepentingan memanfaatkan kasus ini. Rocky juga menegaskan bahwa ia akan terus mengkritik.
Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana atas kasusnya pada 22 Agustus 2023. Gugatan itu dilayangkan oleh David Tobing. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan penghinaan terhadap presiden atau menyebarkan ujaran kebencian.
Penghinaan terhadap presiden di Indonesia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebebasan berpendapat harus tetap dilindungi, asalkan tidak melanggar hukum atau hak-hak orang lain. Jadi, penting untuk mematuhi aturan hukum dan berbicara dengan sikap yang bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.
Penghinaan terhadap Presiden atau pemimpin negara dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. Sanksi atas penghinaan terhadap Presiden dapat beragam tergantung pada tingkat pelanggaran dan aturan hukum yang berlaku. Beberapa kemungkinan sanksi yang bisa dihadapi adalah:
1. Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Jika penghinaan terhadap Presiden dianggap sebagai tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 207 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap pejabat publik.
2. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik): Penghinaan terhadap Presiden melalui media elektronik atau internet juga dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE, tergantung pada tingkat pelanggaran dan penilaian hukum.
3. Sanksi administratif: Penghinaan terhadap Presiden atau pejabat publik juga bisa mengakibatkan sanksi administratif, seperti penghentian sementara akses ke layanan publik atau pencabutan izin tertentu.
Perlu diingat bahwa hukum dapat berubah dari waktu ke waktu, dan penerapan sanksi bergantung pada kasus-kasus spesifik serta interpretasi hukum oleh otoritas yang berwenang. Selalu penting untuk berbicara dengan hormat dan mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam menyampaikan pendapat atau kritik terhadap pemimpin negara.