Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan

×

OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan
OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan / foto dok jiwasraya

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Alasan Pencabutan Izin Usaha

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:  Jiwasraya Dipastikan Bubar Tahun Ini, Hingga Terungkap Fraud Rp 257 Miliar

Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh Jiwasraya

Selain larangan tersebut, OJK juga mewajibkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat.
  2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak pencabutan izin usaha.
  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi.
  4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Likuidasi Jiwasraya

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta pembentukan tim likuidasi.

Baca Juga:  Dukungan untuk Penataan Pantai Panjang, Gubernur Setujui Bantuan Mobil Sampah dan 150 Kontainer untuk Pemkot Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *