Inspektorat Kaur Buka Peluang Audit Ulang Dana Desa Guru Agung II, Tunggu Laporan Resmi
Inspektur Kabupaten Kaur, Harika, di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026) (foto:fraky)

Inspektorat Kaur Buka Peluang Audit Ulang Dana Desa Guru Agung II, Tunggu Laporan Resmi

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kaur – Inspektorat Kabupaten Kaur menyatakan siap menindaklanjuti permintaan audit ulang penggunaan Dana Desa (DD) Desa Guru Agung II, Kecamatan Kaur Utara, periode 2015-2020, setelah menerima laporan resmi dari masyarakat atau pihak terkait. Pernyataan tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Kaur, Harika, di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026), menyusul sorotan publik terhadap dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran desa pada periode tersebut.

Desakan pemeriksaan ulang muncul dari sejumlah warga yang menilai masih terdapat berbagai persoalan dalam penggunaan Dana Desa yang belum terungkap secara terang. Warga meminta dilakukan audit menyeluruh guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa poin yang dipersoalkan masyarakat antara lain dugaan pengadaan seragam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut tidak jelas realisasinya, pembelian telepon genggam yang dinilai tidak memiliki bukti pertanggungjawaban memadai, hingga pembangunan pelapis tebing dan kantor desa yang diduga mengalami pembengkakan biaya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta sejumlah kegiatan lain yang dianggap belum transparan dalam pelaksanaannya.

Menanggapi hal tersebut, Harika menegaskan Inspektorat telah mencermati berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, pihaknya menekankan bahwa pemeriksaan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dan prosedur resmi.

“Begitu laporan resmi kami terima, pemeriksaan akan segera dimulai dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan memanggil seluruh pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut untuk dimintai keterangan secara terbuka dan objektif,” ujar Harika.

Menurutnya, proses pemeriksaan nantinya akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana Desa pada periode yang dipersoalkan akan dimintai klarifikasi.

Lebih lanjut, Harika menegaskan apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau dugaan tindak pidana korupsi, Inspektorat akan menyusun berita acara pemeriksaan bersama tim dan tenaga ahli sebagai dasar tindak lanjut.

Ia menjelaskan, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerugian negara wajib melakukan pengembalian paling lambat 60 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan pengembalian kerugian tidak dapat diselesaikan melalui proses administrasi di lingkungan Inspektorat, maka seluruh berkas perkara akan kami serahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kaur. Hal ini kami lakukan demi menjamin penegakan hukum yang tegas dan mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat,” tegas Harika.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *