Alaku
Alaku

Seluma – Rencana pembangunan helipad atau area pendaratan helikopter yang dikaitkan dengan aktivitas PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDMu) di Kabupaten Seluma menuai sorotan dari DPRD Seluma.

Ketua Komisi III DPRD Seluma, H. Rizkan, menyatakan penolakan apabila pembangunan tersebut benar-benar akan direalisasikan tanpa adanya penjelasan dan pembahasan secara terbuka dengan DPRD maupun masyarakat.

Rizkan bahkan meminta pimpinan DPRD Seluma segera memanggil pihak PT ESDMu untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai rencana pembangunan fasilitas tersebut.

Menurutnya, DPRD perlu mengetahui secara jelas tujuan pembangunan helipad, lokasi yang direncanakan, dasar perizinannya, hingga kaitannya dengan aktivitas perusahaan pertambangan emas tersebut.

“Pimpinan DPRD harus panggil perusahaan. Kami ingin tahu sebenarnya untuk apa helipad itu, di mana lokasinya dan bagaimana perencanaannya. Jangan sampai DPRD justru mengetahui dari informasi yang berkembang di masyarakat. Jangan potong atas terus, pikirkan masyarakat,” kata Rizkan, Senin (5/10/2026).

Sorotan tersebut muncul di tengah polemik dan kekhawatiran masyarakat terhadap rencana aktivitas pertambangan emas PT ESDMu di Seluma.

Sebelumnya, Pemkab Seluma telah menggelar rapat tertutup bersama perwakilan PT ESDMu pada 1 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana pembangunan shelter dan helipad yang disebut berkaitan dengan kebutuhan pengeboran untuk uji sampel.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, juga membenarkan adanya rencana pembangunan fasilitas tersebut.

“Memang ada rencana pembangunan helipad untuk kebutuhan pengeboran uji sampel. Saat ini belum masuk tahap produksi karena perusahaan baru akan memastikan kandungan emas di lokasi tersebut,” ujar Deddy.

Ia mengatakan, ukuran atau luasan helipad tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti karena masih dalam tahap perencanaan.

“Mengenai luasan helipad, kami belum tahu pasti karena masih dalam tahapan perencanaan. Intinya, jalur udara ini dipilih demi efektivitas dan efisiensi biaya dibanding menggunakan jalur darat,” ujar Deddy usai rapat, dilansir dari RB.

Namun, Rizkan mempertanyakan mengapa persoalan tersebut telah berkembang di tengah masyarakat sementara DPRD Seluma belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

Menurutnya, persoalan pertambangan emas bukan hanya menyangkut investasi dan aktivitas perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan masyarakat, lingkungan, serta potensi konflik sosial.

“Jangan sampai nanti masyarakat marah, kemudian DPRD yang disalahkan. Seolah-olah DPRD Seluma mengizinkan pembangunan atau aktivitas perusahaan, padahal kami sendiri tidak mengetahui secara jelas,” tegasnya.

Rizkan menilai komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat harus diperkuat sejak awal. Terlebih, PT ESDMu merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan emas di wilayah Seluma.

Data BPS juga mencatat PT Energi Swa Dinamika Muda sebagai perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan di wilayah Seluma.

Rizkan mengingatkan agar pembangunan fasilitas pendukung aktivitas perusahaan tidak justru menjadi pemicu persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada rencana investasi, silakan dijelaskan secara terbuka. Jangan masyarakat hanya mendengar kabar dari luar. DPRD juga harus tahu, sehingga ketika masyarakat bertanya, kami bisa memberikan penjelasan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Rizkan meminta pimpinan DPRD Seluma tidak hanya menunggu informasi dari pemerintah daerah, tetapi mengambil langkah aktif dengan memanggil pihak perusahaan dalam rapat resmi.

Selain membahas rencana pembangunan helipad, DPRD juga dinilai perlu meminta penjelasan menyeluruh mengenai tahapan kegiatan PT ESDMu, legalitas, perizinan, aspek lingkungan, serta dampak sosial yang mungkin muncul.

Sebab, polemik pertambangan emas di Seluma sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Pada Februari 2025, Pemprov Bengkulu menyatakan PT ESDMu telah memperoleh izin untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi yang disebut telah beralih menjadi izin operasi produksi. Rencana tersebut juga mendapat sorotan terkait potensi dampak lingkungan.

Bagi Rizkan, keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa keputusan terkait aktivitas perusahaan dilakukan tanpa melibatkan lembaga perwakilan rakyat dan masyarakat daerah.

“Jangan nanti ketika terjadi persoalan, masyarakat mencari DPRD. Karena itu sejak awal harus jelas. DPRD tidak boleh dianggap mengetahui atau menyetujui sesuatu yang memang belum pernah dibahas bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan