Kuasa Hukum Sudirman Laporkan Dua Warga Bengkulu, Sengketa Lahan Berujung Pidana

Bengkulu – Dua warga Kota Bengkulu berinisial NA dan UA dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas dugaan penyerobotan tanah setelah tetap menguasai lahan yang diklaim milik Sudirman meski status kepemilikannya telah diputus sah oleh pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Sudirman dari Firma Hukum Bendrawardana & Partners dan tercatat pada 24 Mei 2026.
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/270/V/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu. Pihak pelapor menilai para terlapor masih menguasai objek tanah yang berada di Jalan Terminal Regional, RT 27 RW 07, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum pelapor, Shinta Damayanti, mengatakan hak kepemilikan kliennya atas lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik Nomor 00002 Tahun 1988 dengan luas 15.000 meter persegi. Selain itu, status kepemilikan juga telah diperkuat melalui rangkaian putusan pengadilan.
Menurutnya, perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 49/Pdt.G/2024/PN Bgl yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 25/PDT/2025 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5760 K/Pdt/2025.
“Meski sudah ada putusan pengadilan yang inkracht, kedua terlapor hingga kini masih menguasai tanah tersebut. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar,” kata Shinta.
Ia menjelaskan, terlapor NA diduga menguasai sebagian lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi sejak 2021. Sementara UA disebut menguasai lahan seluas 10.440 meter persegi yang juga merupakan bagian dari objek tanah yang disengketakan.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyoroti penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sebelumnya dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh para terlapor dalam sengketa perdata. SKT tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala Desa Pekan Sabtu.
Namun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Meski demikian, para terlapor disebut masih tetap mempertahankan penguasaan atas lahan yang disengketakan.
“Para terlapor membuat SKT yang ditandatangani kepala desa lalu mengklaim tanah milik korban sebagai milik mereka. Tetapi pengadilan sudah menyatakan surat itu tidak sah. Namun mereka tetap bersikeras menguasai lahan tersebut,” ujarnya.
Pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan. Mereka juga meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar sengketa yang telah diputus pengadilan dapat memperoleh penyelesaian secara menyeluruh.
“Kami berharap laporan ini segera diproses dan para terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Shinta.






