Lebong – Dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 tengah menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kini tengah ditangani oleh Polres Lebong.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Aipda Rangga Askar, saat dikonfirmasi via telepon membenarkan proses pemeriksaan tengah berjalan.
“Ya, benar kita sudah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Dalam waktu dekat ini, pihak terlapor juga akan kita panggil,” ujarnya, Jumat (22/8).
Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan ke Mapolda Bengkulu. Namun, penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Polres Lebong sesuai dengan locus delicti perkara.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Berdasarkan laporan, kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, suap, hingga penggelapan dana dalam kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Lebong Tahun 2020 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1 miliar dan dikerjakan oleh PT Civarligma Engineering dengan nilai kontrak Rp979,56 juta.
Namun, sejak pengerjaan hingga kini tahun 2024, dokumen revisi RTRW Kabupaten Lebong tak kunjung rampung. Akibatnya, proses perencanaan tata ruang daerah menjadi terbengkalai dan diduga merugikan keuangan negara.
Kronologi Singkat
RTRW Kabupaten Lebong sebelumnya ditetapkan pada 2012. Sesuai regulasi, dokumen RTRW dapat direvisi setelah lima tahun berjalan. Pada 2020, Pemkab Lebong menugaskan Dinas PUPRP untuk menyusun revisi RTRW.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi sejumlah kejanggalan:
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun tidak sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.1/2018 yang mengharuskan keterlibatan tenaga ahli berpengalaman di 12 bidang. PPK hanya menetapkan 8 tenaga ahli.
- Dari delapan tenaga ahli tersebut, tujuh orang disebut tidak pernah hadir langsung ke Lebong untuk melaksanakan rapat, survei, maupun konsultasi publik.
- Tahapan Konsultasi Publik II yang wajib dilakukan tak pernah terlaksana lantaran minimnya data serta hasil kerja tenaga ahli.
Bukti Awal
Sebagai acuan, pelapor menyertakan Peraturan Menteri ATR/BPN No.1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW sebagai dasar hukum. Dugaan kelalaian dan manipulasi tenaga ahli inilah yang disebut menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga kini, penyidik Tipikor Polres Lebong masih terus melakukan pemeriksaan awal. “Kita kumpulkan keterangan dan data pendukung dulu. Setelah itu baru ditentukan langkah lanjutan,” pungkas Aipda Rangga.





