Komisi IV DPRD Bengkulu Kawal Dugaan TPPO 4 Warga di Kamboja

Bengkulu – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terus memantau penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa empat warga Bengkulu di Kamboja, yakni Deni Febriansyah, Ardi, Engga, dan Imron.
Ketua Komisi IV Usin Abdisyah Putra Sembiring bersama Anggota DPRD Berlian Utama Harta mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu untuk mendampingi keluarga korban sekaligus berkoordinasi dengan penyidik.
“Saya dan Berlian Utama Harta berkunjung ke Direskrimum Polda Bengkulu mendampingi sekaligus mensupport teman-teman penyidik pada Subdit Renakta yang khusus Penyidik TPPO 4 orang Warga Bengkulu,” kata Usin Abdisyah Putra Sembiring, Selasa (10/2/2026).
Ia menyampaikan, keempat warga tersebut saat ini masih berada di KBRI Pnomphen Vietnam. Komisi IV, kata dia, berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Penyidik melalui Kasubdit telah memberikan informasi kepada kami bahwa saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti juga telah diserahkan ke penyidik. Kita berharap proses ini terus dilakukan hingga membuat terang peristiwa hukumnya,” ungkap Usin.
Usin juga meminta dukungan masyarakat agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut. ”
Mohon support masyarakat Provinsi di Bengkulu, kita juga berharap Polda Bengkulu menuntaskan dan membongkar jaringan predator tenaga kerja ilegal di Provinsi Bengkulu, baik mereka yang melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang, maupun perbudakan modern ataupun organ tubuh dan nyawa masyarakat kita,” demikian Usin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Penjabat Sekretaris Daerah Herwan Antoni telah menggelar rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang dihadiri keluarga korban, Polda Bengkulu, serta instansi terkait.
Dalam pertemuan itu, dilakukan panggilan video dengan para korban untuk memastikan kondisi terkini sekaligus mendengar kronologi kejadian. Deni Febriansyah mengungkapkan dirinya bersama tiga rekannya awalnya dijanjikan pekerjaan di Vietnam dengan tawaran gaji Rp12,8 juta per bulan sebagai pemasaran penjualan elektronik secara daring.
Namun setibanya di lokasi, mereka justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja melakukan penipuan melalui judi online. Selama di Kamboja, paspor dan telepon genggam mereka disita. Karena tidak mampu memenuhi target pekerjaan, para korban mengaku mengalami kekerasan hingga akhirnya melarikan diri dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).






