Alaku

Bendrawardana Tegaskan Putusan Inkracht Jadi Dasar Langkah Hukum Sengketa Tanah

Managing Partners Firma Hukum Bendrawardana & Partners, Bendrawardana, (dok:istimewa)

Bengkulu – Managing Partners Firma Hukum Bendrawardana & Partners, Bendrawardana, menegaskan seluruh tindakan hukum yang dilakukannya dalam sengketa tanah yang melibatkan almarhum Sudirman berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (24/6/2026) sebagai tanggapan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan ke Polda Bengkulu terkait penggunaan surat kuasa setelah pemberi kuasa meninggal dunia.

Menurut Bendrawardana, perkara yang menjadi sorotan saat ini seharusnya dipahami sebagai sengketa tanah yang telah diputus pengadilan, bukan persoalan pemalsuan dokumen. Ia menyebut putusan Nomor 49/Pdt.G/2024/PN Bgl tertanggal 16 Mei 2025 telah menegaskan legitimasi serta penguasaan yuridis atas objek sengketa kepada almarhum Sudirman.

“Seluruh langkah hukum yang kami lakukan merupakan upaya menindaklanjuti serta mempertahankan hak-hak hukum yang telah diakui melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Bendrawardana.

Ia menjelaskan, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, pihaknya mengambil sejumlah langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh pihak yang disebut menguasai objek sengketa tanpa hak. Salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Upik Aminah Bin Burman yang menurutnya saat ini sedang berproses di kepolisian.

Menurut Bendrawardana, pelaporan terhadap dirinya dengan dugaan pemalsuan dokumen merupakan bentuk pengalihan dari substansi utama perkara. Ia menilai ada pihak yang tidak menerima hasil putusan pengadilan sehingga membawa sengketa tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak sebagai bentuk kepastian hukum,” tegasnya.

Terkait tuduhan pemalsuan dokumen, Bendrawardana menegaskan bahwa unsur pidana pemalsuan harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum. Ia merujuk pada Pasal 391 KUHP yang mensyaratkan adanya tindakan membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud digunakan seolah-olah benar hingga menimbulkan kerugian.

Menurutnya, surat kuasa khusus yang dipersoalkan merupakan dokumen yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh pemberi kuasa saat masih hidup. Karena itu, ia menilai tidak terdapat unsur pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

“Kalaupun ada perbedaan penafsiran mengenai keberlakuan surat kuasa setelah pemberi kuasa meninggal dunia, itu merupakan persoalan hukum perdata atau hukum acara, bukan serta-merta tindak pidana pemalsuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bendrawardana menyinggung ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata yang mengatur berakhirnya pemberian kuasa karena meninggalnya pemberi kuasa. Namun, menurut dia, ketentuan tersebut tidak otomatis menjadikan tindakan penerima kuasa sebagai tindak pidana karena masih harus dilihat berdasarkan fakta dan konteks hukumnya.

Ia juga menyoroti perbedaan data tanggal meninggal dunia Sudirman yang sempat muncul. Menurutnya, informasi tersebut harus diverifikasi menggunakan dokumen resmi yang sah. Bendrawardana menyebut perbedaan administrasi mengenai tanggal kematian telah diklarifikasi oleh pemerintah desa setempat sebagai kesalahan administratif.

Menutup keterangannya, Bendrawardana menegaskan profesi advokat dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, setiap tindakan advokat dalam menjalankan profesinya harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta hukum.

“Jangan menilai berdasarkan asumsi, opini, ataupun pemberitaan yang belum terverifikasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Upik Aminah melaporkan Bendrawardana ke Polda Bengkulu atas dugaan penggunaan surat kuasa yang dinilai sudah tidak memiliki kekuatan hukum setelah pemberi kuasa meninggal dunia. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/190/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU dengan STTPL Nomor STTPL/B/190/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 23 Juni 2026.

Dalam laporannya, Upik menduga Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 September 2024 yang diberikan Sudirman masih digunakan dalam berbagai tindakan hukum setelah pemberi kuasa meninggal dunia, termasuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Mahkamah Agung. Perbedaan data tanggal kematian yang muncul dalam sejumlah dokumen kemudian menjadi salah satu dasar pelaporan ke Polda Bengkulu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan