Alaku

SelumaDPRD Kabupaten Seluma menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 29 Juni 2026, untuk membahas polemik penolakan terhadap Kepala SMP Negeri 05 Seluma. Langkah tersebut diambil setelah dewan menerima surat aspirasi dari sejumlah guru dan tenaga kependidikan yang menyampaikan keberatan atas kepemimpinan kepala sekolah.

Persoalan yang sebelumnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma itu kini memasuki tahap pembahasan di DPRD. Komisi I berencana memanggil seluruh pihak yang berkaitan agar diperoleh penjelasan secara menyeluruh sebelum mengambil sikap.

Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari dewan guru mengenai penolakan terhadap kepala sekolah yang saat ini menjabat. Menurutnya, forum RDP akan menjadi wadah untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang.

“Kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 29 Juni 2026. Surat resmi pemanggilan akan segera kami layangkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan ini,” ujar Hendri Satrio, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan DPRD tidak ingin hanya berpatokan pada surat pernyataan yang telah diterima, melainkan juga mendengarkan keterangan langsung dari seluruh pihak yang terlibat agar memperoleh gambaran yang utuh mengenai situasi di SMPN 05 Seluma.

“Persoalan ini harus diperjelas secara langsung. Kami ingin mendengar keterangan dari semua pihak agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di SMPN 05 Seluma,” katanya.

Lebih lanjut, Hendri menyatakan DPRD akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh dalam RDP. Apabila ditemukan pelanggaran serius yang berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Apabila nantinya terbukti terdapat kesalahan yang bersifat fatal atau berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan, kami akan menyurati Bupati Seluma untuk mengambil langkah tegas. Jika diperlukan, bisa saja dilakukan evaluasi hingga pemberhentian dari jabatan kepala sekolah,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah guru dan tenaga kependidikan SMPN 05 Seluma telah menyampaikan surat penolakan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait kondisi di lingkungan sekolah.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala SMPN 05 Seluma belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi penolakan tersebut. DPRD berharap proses RDP dapat menghasilkan penjelasan yang objektif dan menjadi dasar penyelesaian persoalan demi menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan