Alaku

Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Tak tanggung-tanggung nilai kerugian yang dicapai negara hingga ratusan miliar rupiah.

Melalui informasi yang didapat kedua tersangka, yaitu Milawarwa sebagai Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing sebagai wakil ketua Tim Akuisisi Saham PT SBS oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT BMI.

“Hari ini penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (23/8/2023) dilangsir detiknews.

Vanny mengatakan, jika tersangka pertama bernama Milawarma ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang. Sementara itu tersangka lainnya, Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah berhasil menetapkan kedua orang tersangka, sekarang total sudah ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana akuisisi anak perusahaan PTBA, bahkan terkait pasal pun akan dijerat dengan pasal yang sama.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa ketiga tersangka lainnya terkena Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi.
Tentu, berikut adalah isi Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang Anda sebutkan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Baca Juga:  Eksplorasi Budaya Orang Arab

Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bersifat korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18:
(1) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam lingkup Jabatan Umum, pegawai negeri, penyelenggara negara, dan penegak hukum, atau pelaku usaha, yang ada kaitannya dengan jabatannya atau kewenangannya, diancam dengan pidana yang sama dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam lingkup selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga:  Kontroversi Wisata Ulu Musi, Inspektorat Daerah Tindaklanjuti

Pasal 55 ayat (1) ke-1:
Barang siapa dengan sengaja memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak boleh menerima hadiah, dalam rangka mempengaruhi tindak pidana atau dalam rangka jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Walaupun mereka telah berhasil menetapkan 5 orang tersangka. Mantan Kasi Datum Kejari Palembang, mengaku pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam, dengan mengumpul keterangan melalui beberapa saksi.

Perlu diketahui sebagai informasi, melalui perkara ini negara berpotensi mengalami kerugian yang besar yaitu Rp 100 miliar. Jaksa penyidik Bidang Pidsus Kejati Palembang, Sumsel. Seperti yang diketahui telah menetapkan 3 orang tersangka terlebih dahulu. 3 tersangka tersebut yaitu, Anung Dri Prasetya Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA), kemudian ada nama Syaiful Islam sebagai Ketua Tim Akuisisi penambangan PT Bukit Asam Tbk. Selain 2 tersangka yang telah diamankan, Kejati Sumsel telah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu atas nama Tjahyono Imawan yang merupakan mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

Baca Juga:  Berapa Biaya WNI Pindah Jadi WN Singapura?

Melalui hasil penyidikan, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham yang dilakukan PT Bukit Asam terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum akhirnya bakal diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) yang mencapai nilai Rp 100 Miliar berdampak kerugian kepada negara.

Tapi yang sangat disayangkan dalam proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PT SBE ternyata dalam keadaan tak sehat alias sakit dan tidak memenuhi syarat kelayakan untuk diakuisisi. Bahan diduga mereka menyalahi prosedur akuisisi saham yang di mana seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan