Bengkulu Tengah – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos, mengungkapkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 di daerah tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, THR bagi PNS dan PPPK di Bengkulu Tengah terancam tidak dibayar 100 persen.
“Kami sudah mendengar Pidato Presiden RI bahwa pembayaran THR dilakukan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pada intinya, kami mengacu pada PP 11 tahun 2025 mengenai THR dan gaji ke-13,” ujar Lili Trianti pada Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Lili menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari PP 11. Tidak hanya THR, gaji ke-13 juga akan dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Ini berdasarkan pidato Presiden yang sudah sama-sama kita dengar. Perbup akan kami buat terlebih dahulu sebelum membahas besaran yang harus dibayarkan,” jelas Lili.
Ketika ditanya apakah THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan penuh satu bulan gaji, Lili menyebut bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh tim sesuai dengan payung hukumnya. Mengenai anggaran yang telah disiapkan, ia menegaskan bahwa semua masih dalam pembahasan karena kadang ada anggaran yang perlu didahulukan.
“Kami belum bisa memastikan berapa besaran THR ASN tahun ini yang dapat dibayarkan oleh pemerintah daerah, begitu pula dengan gaji ke-13. Semuanya bergantung pada ketersediaan anggaran di kas daerah setelah Perkada atau Perbup mengenai THR dibuat,” tambahnya.
Sesuai dengan pidato Presiden Prabowo Subianto, pembayaran THR harus dilakukan dua minggu sebelum Lebaran. Namun, di Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili menyatakan bahwa THR akan dibayarkan secepat mungkin sesuai situasi yang ada.
“Kita lihat situasi ke depan, akan diusahakan THR dibayarkan secepatnya,” tutup Lili.





