Januardi Sahkan 6 Propimda DPRD Kaur, OPD Diminta Siap Raperda
Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi mengesahkan enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propimda) dalam rapat paripurna yang juga menandai penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua Tahun 2026, Senin (4/5/2026).(foto:heryandi)

Januardi Sahkan 6 Propimda DPRD Kaur, OPD Diminta Siap Raperda

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kaur – Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi mengesahkan enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propimda) dalam rapat paripurna yang juga menandai penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua Tahun 2026, Senin (4/5/2026).

Paripurna yang digelar di lantai dua gedung DPRD Kaur itu dipimpin langsung oleh Januardi, didampingi Wakil Ketua I Sefta Dian Nugraha dan Wakil Ketua II Mardianto. Seluruh anggota dewan hadir secara fisik, memastikan kuorum penuh.

Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, Sekda Nasrul Rahman, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta 15 camat se-Kabupaten Kaur.

Pengesahan Propimda dilakukan tepat pukul 10.15 WIB. Dalam arahannya, Januardi menegaskan enam Raperda yang masuk program tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.

“Jangan sampai Propimda hanya jadi dokumen mati. OPD pengusul harus siap dengan naskah akademik dan Raperda. DPRD akan kawal ketat sampai jadi Perda,” kata Januardi.

Ia juga memberi tenggat agar seluruh Raperda segera masuk tahap pembahasan pada masa sidang kedua.

Sementara itu, Wakil Bupati Abdul Hamid menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap enam Propimda yang telah disahkan. Ia menekankan kesiapan eksekutif dalam menyiapkan dokumen pendukung.

“Khusus Raperda Pendidikan Gratis dan Penanggulangan Bencana, ini menjadi prioritas bupati. OPD jangan lempar tanggung jawab saat pembahasan nanti,” ujarnya.

Sekda Nasrul Rahman menambahkan, selama masa sidang pertama 2026, DPRD bersama pemerintah daerah telah menghasilkan empat Perda dan 12 keputusan DPRD.

“Produktivitas cukup tinggi. Masa sidang kedua kami harap fokus ke Propimda yang baru disahkan dan pengawasan APBD 2026,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi Raperda Retribusi Parkir sebagai salah satu instrumen yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola secara optimal.

Paripurna berlangsung sekitar 2,5 jam dalam suasana kondusif tanpa interupsi berarti. Meski demikian, sejumlah anggota dewan menitipkan catatan kritis agar pembahasan Raperda tidak menumpuk di akhir tahun.

Dengan dibukanya masa sidang kedua 2026, DPRD Kaur kini dihadapkan pada tantangan merealisasikan enam Propimda menjadi Perda yang implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *