Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan langkah konkret untuk melindungi dan memulangkan empat warganya yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja. Keempat warga tersebut, yakni Deni Febriansyah, Ardi, Engga, dan Imron, saat ini berada dalam penanganan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh.
Penegasan komitmen itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/2). Forum tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, perwakilan Polda Bengkulu, serta keluarga para korban.
Untuk memastikan kondisi terbaru, rapat juga diisi dengan panggilan video bersama keempat korban yang kini ditempatkan di penampungan KBRI Phnom Penh. Melalui sambungan tersebut, para anggota dewan dan pemerintah daerah mendengarkan langsung kronologis kejadian yang dialami para korban sejak keberangkatan hingga akhirnya terdampar di Kamboja.














