Apa Itu Tabung Whip Pink? Gas N2O yang Ditemukan di Apartemen Lula Lahfah

Jakarta – Penemuan tabung berwarna pink di apartemen mendiang Lula Lahfah memicu perhatian publik dan memunculkan beragam pertanyaan terkait fungsi serta legalitas benda tersebut. Tabung yang dikenal sebagai Whip Pink itu diketahui berisi gas dinitrous oxide atau N2O, zat yang memiliki kegunaan terbatas dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas masyarakat.
Dikutip dari detiknews, Jumat (30/1/2026), Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan El Iqbal menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat izin edar khusus untuk gas N2O. Hal tersebut disebabkan karena gas tersebut pada prinsipnya hanya digunakan dalam bentuk instalasi gas medis di fasilitas pelayanan kesehatan, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.
“Terkait mungkin ada juga bagaimana izin edar, memang gas N2O ini tidak memiliki izin edar karena memang gas N2O ini digunakan di rumah sakit dalam bentuk instalasi gas medis,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir detiknews.
Ia menegaskan bahwa penggunaan gas N2O bersifat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan medis di rumah sakit, bukan untuk distribusi langsung kepada masyarakat umum.
“Artinya penggunaannya ini adalah khusus di rumah sakit, tidak untuk distribusikan kepada masyarakat. Namun ini adalah dalam gas N2O sebagai gas medis yang digunakan di rumah sakit,” jelasnya.
Meski identik dengan dunia kesehatan, Iqbal menyebut gas N2O juga dimanfaatkan di sektor lain seperti pangan, otomotif, dan pertanian. Namun, penggunaannya tetap dalam skala besar dan berbasis kebutuhan industri, bukan dalam kemasan kecil yang dapat diakses perorangan.
“Artinya ini pun juga memang dalam bentuk yang bulk atau bukan dalam bentuk yang kecil,” ujarnya.
Menurut Iqbal, Whip Pink di Indonesia hanya beredar melalui skema business-to-business atau B2B. Pola distribusi tersebut membuat gas ini tidak dijual satuan dan hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
“Itu informasi yang kami dapat juga tadi dengan koordinasi dengan Bareskrim juga bahwa untuk persediaan ini diedarkan B2B, artinya memang tidak mencukupi. Jadi tidak memerlukan izin edar,” lanjut Iqbal.
Ia kembali menekankan bahwa dari sisi regulasi medis, gas N2O telah memiliki standar penggunaan yang ketat, baik dari sisi prosedur maupun sumber daya manusia yang menanganinya.
“Yang pasti dari sisi Gas N2O sebagai gas medis, itu sudah jelas bahwa gas ini hanya digunakan di rumah sakit dengan penggunaan ataupun prosedur yang sudah terstandar dan dilakukan oleh personel yang sudah memiliki kompetensi terhadap bagaimana penanganan gas medis,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengungkapkan bahwa tabung Whip Pink menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dari apartemen Lula Lahfah. Sejumlah barang bukti lain seperti obat-obatan, seprai, vape, dan cairan likuid juga telah diuji di laboratorium forensik.
“Barang-barang itu memang milik saudari LL. Kita dapatkan DNA pembanding dari keluarga,” kata Iskandarsyah, dikutip dari detiknews.
Ia menyebut tabung berwarna pink tersebut menjadi perhatian publik dan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak laboratorium forensik terkait kandungan di dalamnya.
“Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut,” ucapnya.
Lula Lahfah diketahui ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.






