ATR/BPN Ukur Lahan Eks PT BIO, Warga Air Napal Desak Penundaan Perpanjangan HGU
Pengukuran lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) yang kini dikelola PT Sandabi Indah Lestari (SIL) menjadi perhatian masyarakat Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilakukan tim Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu pada Kamis (4/6/2026)(dok:istimewa)

ATR/BPN Ukur Lahan Eks PT BIO, Warga Air Napal Desak Penundaan Perpanjangan HGU

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Pengukuran lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) yang kini dikelola PT Sandabi Indah Lestari (SIL) menjadi perhatian masyarakat Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan yang dilakukan tim Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu pada Kamis (4/6/2026) itu dinilai sebagai langkah penting untuk mengungkap berbagai persoalan yang selama ini dipersoalkan warga terkait keberadaan HGU perusahaan.

Masyarakat berharap proses pengukuran tidak berhenti pada aspek administratif semata. Warga meminta seluruh titik lahan yang menjadi objek sengketa diperiksa secara menyeluruh dan hasilnya dicatat secara terbuka agar dapat menjadi dasar penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Perwakilan masyarakat, Riskan Arip, menegaskan pengukuran harus dilakukan secara transparan terhadap seluruh lokasi yang diajukan warga dan pemerintah desa. Menurutnya, proses tersebut menjadi kesempatan untuk membuktikan berbagai klaim yang selama ini disampaikan masyarakat.

“Kami tidak ingin pengukuran ini hanya menjadi pelengkap administrasi. Semua titik yang menjadi persoalan harus diukur dan dicatat secara terbuka agar kebenaran bisa terlihat,” ujar Riskan.

Petugas ATR/BPN menjelaskan kegiatan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemerintah desa yang sebelumnya telah dibahas dalam berbagai forum, termasuk rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam peninjauan lapangan, Kepala Desa Air Napal, Akomaini, menunjukkan sejumlah lokasi yang dinilai menyimpan persoalan terkait pengelolaan HGU. Di antaranya dugaan perubahan aliran Sungai Air Penyengat serta keberadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang disebut masuk ke dalam area HGU perusahaan.

“Ini bukan sekadar persoalan batas lahan. Ada sungai yang berubah alirannya dan ada tanah pemakaman masyarakat yang diklaim masuk HGU. Kami berharap tim ATR/BPN benar-benar membuka fakta di lapangan,” kata Akomaini.

Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan kepastian dan keadilan atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga desa. Ia menilai keterbatasan akses terhadap lahan produktif telah dirasakan masyarakat selama puluhan tahun.

Di sisi lain, penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU eks PT BIO terus menguat. Warga meminta pemerintah tidak menerbitkan perpanjangan izin sebelum seluruh persoalan yang mereka ajukan diverifikasi dan diselesaikan secara tuntas.

“Kami menolak perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan ini diselesaikan. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan,” tegas Akomaini.

Sikap serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Dalam hearing bersama warga, ia meminta pemerintah menunda proses perpanjangan HGU hingga seluruh klaim masyarakat diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh.

“Jangan diperpanjang dahulu HGU PT BIO sebelum seluruh persoalan ini selesai. Jika terbukti tanah tersebut merupakan milik desa, maka harus dikembalikan kepada masyarakat,” ujar Teuku.

Bagi masyarakat Air Napal, hasil pengukuran yang dilakukan ATR/BPN menjadi tahapan penting dalam memperjuangkan hak atas ruang hidup dan sumber penghidupan mereka. Warga berharap proses tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penyelesaian sengketa yang telah berlangsung dalam waktu lama.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *