Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan langsung menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Penetapan status hukum itu diumumkan usai pemeriksaan yang dijalani Febrie pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Koordinator Tim 9 mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Perkara TPPU tersebut merupakan sprindik terbaru dari empat surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung setelah pelimpahan perkara dari Polri. Penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU dalam kasus temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga penyidikan lain yang juga tengah berjalan berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik atau blackout.
Rudi menjelaskan, dugaan pencucian uang dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Namun, ia belum mengungkap rincian modus yang sedang didalami penyidik karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat di Kejaksaan,” kata Rudi.
Mengenai penempatan Febrie di Rutan KPK, Kejagung menyebut keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan, perlindungan terhadap tersangka, serta untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan. Selain itu, Kejagung menilai Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar sehingga penitipan di Rutan KPK dinilai sebagai langkah yang tepat.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penitipan penahanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan telah sesuai prosedur operasional standar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung, sementara KPK hanya memberikan dukungan fasilitas penahanan.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti juga memastikan proses koordinasi dan supervisi dalam perkara tersebut berjalan sesuai mekanisme. Ia menegaskan KPK tidak menemukan kejanggalan maupun indikasi kriminalisasi dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.






