Alaku

Pencurian Mobil Berhasil Ditangkap, Salah Satu Diduga Pelaku Masih di Bawah Umur

Pencurian Mobil Berhasil Ditangkap, Salah Satu Diduga Pelaku Masih di Bawah Umur metrojambi

Pencurian mobil adalah tindakan ilegal di mana seseorang mengambil kendaraan bermotor milik orang lain tanpa izin. Ini melanggar hukum dan dapat memiliki konsekuensi serius. Jika Anda menjadi korban pencurian mobil, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan asuransi Anda.

2 pencuri mobil pick up di Merangin, Jambi berhasil dibekuk polisi, salah satunya bahkan masih di bawah umur. Cara penangkapan pelaku dilakukan dengan cara dihadang oleh korban dan teman-temannya.

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan bahwa kejadian yang dilaporkan korban pada awalnya diketahui melalui tetangganya bahwa mobil pick up miliknya dengan nopol BH 8307 FQ bergerak keluar rumah dan pengemudi tidak dikenal.

Mendengar itu korban langsung menghubungi kawannya di Desa Pulau Raman Kecamatan Siau untuk menghadang pelaku. Jalan tersebut merupakan akses keluar masuk desa. Selanjurnya, korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Kejadian itu terjadi pada Sabtu (12/8/2023). Menerima laporan warga, Satreskrim Polres Merangin turun melakukan pemblokiran jalan dibantu warga, tak lama kemudian melintas kendaraan yang dicurigai dan dilakukan penyetopan,” ujar Mulyono, Senin (14/8/2023) dilangsir detikSumbagsel.

Baca Juga:  Harry Maguire Resmi Batal ke West Ham, Perjuangkan Posisi Inti MU

Saat hendak dihentikan dan diperiksa, pelaku langsung turun dari mobil curiannya dan memilih jalan untuk kabur. Polisi pun segera bertindak dan melakukan upaya pengejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa mobil pick up hasil curian.

Setelah kedua pelaku dibawa ke Mapolres Merangin, Jambi. Polisi sudah mengantongi identitas korban. Dua pelaku yakni Soneta (34) warga Singkut, Kabupaten Sarolangun dan DS (17) warga Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

Selain pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan di antaranya mobil pikap hasil curian, dua ponsel, satu buah obeng, satu buah gunting, kotak kunci mobil, STNK mobil, dan satu unit motor matic bernomor polisi B 4329 BWD.

Pasal-pasal yang mengatur tentang pencurian dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia adalah Pasal 362 hingga Pasal 372. Berikut adalah beberapa pasal yang terkait:

1. Pasal 362: “Barang siapa mengambil barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Baca Juga:  Sultan B Najamudin Tegaskan DPD RI Siap Bersinergi dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

2. Pasal 363: “Barang siapa mencuri hewan piaraan, atau barang yang dicuri atau ditumpanginya atau di bawah perawatannya, atau dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan pada diri orang lain mengambil barang, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

3. Pasal 364: “Pencurian dengan pemberatan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.”

4. Pasal 365: “Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.”

5. Pasal 366: “Barang siapa menipu dengan maksud supaya barang berharga dikuasainya oleh dirinya atau orang lain, dipidana karena penipuan.”

6. Pasal 367: “Barang siapa dalam keadaan bahaya mengambil barang berharga yang ditinggalkan atau yang terbuang, dipidana karena merampas.”

Baca Juga:  Sejarah Islam: Perang Pada Zaman Rasulullah SAW

7. Pasal 368: “Barang siapa dengan memasuki atau menyamar masuk ke dalam suatu bangunan dengan maksud untuk mengambil barang yang ada di dalam bangunan itu dengan melawan hukum, dipidana karena pencurian.”

8. Pasal 369: “Penggelapan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.”

Tentu, berikut adalah kutipan Pasal 370 hingga Pasal 372 dalam KUHP Indonesia yang terkait dengan pencurian:

9. Pasal 370: “Barang siapa dengan melawan hukum mengambil paksa sesuatu barang yang dimiliki oleh orang lain dengan maksud untuk memilikinya sendiri atau orang lain yang tidak berhak menerimanya, diancam karena pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

10. Pasal 371: “Pencurian dengan pemberatan yang diikuti oleh perampokan atau pembunuhan atau penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.”

11. Pasal 372: “Pencurian dengan pemberatan yang diikuti oleh pencurian lagi, diancam dengan pidana penjara seumur hidup.”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan