Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluPolitik

Penentuan Jalur Hijau Telah Disepakati Oleh KPU Rejang Lebong

×

Penentuan Jalur Hijau Telah Disepakati Oleh KPU Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini
Penentuan Jalur Hijau Telah Disepakati Oleh KPU Rejang Lebong
Penentuan Jalur Hijau Telah Disepakati Oleh KPU Rejang Lebong - Foto Dok RRI

Rejang Lebong, Repoeblik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mencapai kesepakatan terkait penentuan jalur hijau untuk Pemilu 2024 di wilayah tersebut setelah melalui proses pembahasan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah daerah setempat.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Rejang Lebong, Buyono, mengumumkan kesepakatan ini dalam konferensi pers yang diadakan di Rejang Lebong pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa penetapan jalur hijau untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong menjadi suatu kebutuhan mendesak guna mengantisipasi maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang melanggar aturan.

Menurut Buyono, kawasan larangan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Rejang Lebong akan mencakup sepanjang jalan protokol yang berada dalam wilayah Kota Curup. Keputusan ini telah dicapai setelah melalui kesepakatan bersama antara KPU Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dan Bawaslu Rejang Lebong.

Baca Juga:  Yoppy Karim Akui Kasus Hukum Masa Lalu

“Kami telah melakukan pembahasan intensif dan konstruktif bersama Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk menyusun jalur hijau ini. Tujuan utama kami adalah untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 di wilayah ini dapat berlangsung dengan fair, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Buyono.

Dalam upaya untuk menjaga keteraturan dan keberlangsungan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang adil dan berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong telah mengumumkan daftar kawasan terlarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah tersebut. Penetapan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, Pemkab Rejang Lebong, Kesbangpol Rejang Lebong, Satpol-PP, dinas perhubungan, TNI, dan Polri.

Baca Juga:  Dedy Agi Tekankan Program Bantuan UMKM Rp25 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *