Penentuan Jalur Hijau Telah Disepakati Oleh KPU Rejang Lebong

Buyono, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Rejang Lebong, menyatakan dalam konferensi persnya bahwa penentuan jalur hijau ini akan menjadi suatu panduan penting bagi seluruh peserta Pemilu 2024, terutama partai politik yang akan berkompetisi. Ia menegaskan seperti yang dilangsir Antara News, “Keputusan ini nantinya akan langsung kita sosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024.”
Sebelumnya, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa kecamatan dalam wilayah perkotaan Kabupaten Rejang Lebong telah menjadi sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Rejang Lebong. Namun, mereka belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut, mengingat bahwa Surat Keputusan (SK) penentuan jalur hijau telah diterbitkan pada tahun 2020.
Buyono menjelaskan bahwa kesepakatan yang dihasilkan dalam proses koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merupakan upaya kolaboratif untuk memastikan kawasan terlarang untuk pemasangan APK dan APS didefinisikan dengan jelas sesuai dengan perubahan dinamis dalam perkembangan wilayah.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari






