Penentuan Jalur Hijau Telah Disepakati Oleh KPU Rejang Lebong

Menurut koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Rejang Lebong, dalam konferensi persnya, dia menjelaskan bahwa beberapa lokasi yang termasuk dalam kawasan terlarang pemasangan APK di daerah ini meliputi sepanjang jalan protokol yang dimulai dari perbatasan Rejang Lebong dengan Kepahiang di Kelurahan Tempel Rejo. Kemudian, kawasan terlarang ini juga mencakup sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Merdeka, Jalan MH Thamrin, hingga Jalan Ahmad Yani.
Selain itu, penambahan lokasi terlarang juga telah ditetapkan, yaitu di Jalan Sapta Marga di komplek TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup dan Jalan Letjen Suprapto, mulai dari Simpang Empat Pasar Atas hingga ke Kodim 0409/Rejang Lebong.
Penetapan jalur hijau ini, dikatakan oleh koordinator, merupakan hasil dari kerjasama antara KPU Rejang Lebong, Bawaslu Rejang Lebong, dan Pemkab Rejang Lebong. Hal ini mencerminkan komitmen mereka untuk memastikan Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memungkinkan semua peserta Pemilu bersaing secara adil.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi yang konstruktif bersama dengan semua pihak terkait. Tujuan utama kami adalah untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 di wilayah ini berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Proses penentuan jalur hijau untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong telah mencapai tahap final. Penentuan jalur hijau ini nantinya akan diresmikan melalui surat keputusan yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong. Keputusan ini akan menjadi panduan utama terkait dengan kawasan yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) selama proses Pemilu 2024.






