Lebong – Dana sebesar Rp10 miliar yang semula diperuntukkan bagi pembangunan jalan longsor di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, pupus sudah. Anggaran yang sebelumnya telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut kini dikabarkan dialihkan ke Kabupaten Kaur, Senin (27/10/25).
Penyebab dialihkannya dana itu disebut karena adanya kendala dalam proses pembebasan lahan. Padahal, anggaran untuk pembebasan lahan sebenarnya telah disetujui dalam APBD murni Pemerintah Kabupaten Lebong. Akibatnya, proyek perbaikan jalan yang menghubungkan Lebong-Curup, satu-satunya akses utama warga menuju daerah lain, hingga kini belum terlaksana. Kondisi jalan kian memprihatinkan, dengan jalur tertutup longsor, aspal tergerus, dan bahu jalan yang tertelan semak belukar.
Anggota DPRD Kabupaten Lebong, Debi Sanca Irama, menjelaskan bahwa pihak legislatif telah mengesahkan anggaran pembebasan lahan masyarakat di kawasan tersebut.
“Dari pihak legislatif dana sudah dianggarkan untuk pembebasan lahan atau ganti rugi tanah dan tanaman. Untuk proses selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak PUPR dan dinas terkait,” kata Debi.














