Alaku

Bengkulu – Warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, mulai resah dengan aktivitas penimbunan lahan sawah yang direncanakan menjadi kawasan perumahan. Warga khawatir alih fungsi lahan tersebut akan memperparah banjir di kawasan permukiman sekitar.

Kekhawatiran muncul setelah alat berat mulai masuk ke area persawahan yang selama ini menjadi daerah resapan air alami. Padahal, saat kondisi lahan masih berupa sawah aktif, wilayah sekitar disebut sudah kerap tergenang ketika hujan deras mengguyur Kota Bengkulu.

Kuasa hukum warga Pematang Gubernur, Ana Tasya Pase, mengatakan masyarakat mempertanyakan proses perubahan status lahan sawah menjadi lahan pekarangan hingga akhirnya dikembangkan menjadi kompleks perumahan.

“Awalnya itu benar-benar sawah aktif. Kami mempertanyakan bagaimana lahan sawah bisa keluar sertifikat menjadi pekarangan,” kata Ana, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, warga bukan menolak pembangunan, namun meminta pemerintah lebih terbuka dan teliti terhadap proses alih fungsi lahan yang dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.

Ia menilai keberadaan sawah selama ini memiliki fungsi penting sebagai area penyerapan air. Jika seluruh lahan ditimbun menjadi kawasan perumahan, maka risiko banjir dikhawatirkan semakin besar.

“Sekarang saja ketika masih berupa sawah, kawasan ini sudah mengalami banjir. Bagaimana nanti kalau seluruh lahan ditimbun menjadi perumahan,” ujarnya.

Selain persoalan banjir, warga juga menyoroti potensi kerusakan jalan lingkungan akibat aktivitas kendaraan proyek bertonase besar yang diperkirakan akan keluar masuk kawasan pembangunan.

“Kalau jalan rusak siapa yang bertanggung jawab? Kalau banjir meningkat siapa yang menangani? Warga tentu ingin ada kepastian,” tambah Ana.

Warga mengapresiasi langkah pemerintah kelurahan dan kecamatan yang telah memediasi persoalan tersebut. Bahkan aktivitas penimbunan disebut sempat diminta dihentikan sementara sambil menunggu kejelasan lebih lanjut.

Namun masyarakat berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada tahap mediasi saja, melainkan melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak lingkungan sebelum proyek dilanjutkan.

Persoalan alih fungsi lahan sawah sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, saat menghadiri rembuk tani di Kota Bengkulu pada 1 Mei 2026 lalu.

Dalam pertemuan bersama petani di kawasan persawahan Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Zulhas menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan pertanian produktif.

“Sawah tidak boleh lagi berubah fungsi jadi apa pun,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, lahan sawah yang sudah terlanjur dialihfungsikan wajib diganti sesuai ketentuan pemerintah. Untuk sawah beririgasi baik, penggantian diwajibkan tiga kali luas lahan yang berubah fungsi.

Menurut data pemerintah pusat, sejak 2019 hingga sekarang sekitar 600 ribu hektare sawah di Indonesia telah beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian. Kondisi itu dinilai mengancam ketahanan pangan sekaligus memperbesar risiko lingkungan seperti banjir dan berkurangnya daerah resapan air.

Warga Pematang Gubernur kini meminta pemerintah memastikan pembangunan tidak mengorbankan keselamatan lingkungan maupun kenyamanan masyarakat sekitar. Mereka berharap kajian lingkungan dilakukan secara terbuka sebelum proyek perumahan kembali dilanjutkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan