Wabup Seluma Tegaskan Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Tak Boleh Pengaruhi Harga TBS Petani
Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tata Niaga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aula Merah Putih, Bengkulu, Sabtu (30/5/2026). (dok:pemkabseluma)

Wabup Seluma Tegaskan Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Tak Boleh Pengaruhi Harga TBS Petani

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, menegaskan kebijakan ekspor kelapa sawit satu pintu yang akan diberlakukan pemerintah pusat tidak boleh dijadikan alasan oleh perusahaan untuk menetapkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak. Penegasan itu disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tata Niaga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aula Merah Putih, Bengkulu, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, H. Ir. Mian, tersebut dihadiri kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, jajaran pemerintah provinsi, perusahaan kelapa sawit, kepala dinas pertanian kabupaten/kota, hingga perwakilan petani dan pelaku usaha perkebunan.

Sosialisasi digelar di tengah keluhan petani akibat turunnya harga TBS di sejumlah daerah di Bengkulu. Pemerintah daerah berupaya memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru tata niaga sawit sekaligus menjelaskan dampak kebijakan nasional terhadap sektor perkebunan.

Dalam kesempatan itu, Gustianto menekankan bahwa kebijakan ekspor sawit melalui satu pintu tidak memiliki kaitan langsung dengan harga TBS yang diterima petani di tingkat lapangan.

“Kebijakan ekspor kelapa sawit satu pintu dari Pemerintah Pusat bukan untuk membuat kebijakan sendiri terkait penetapan harga. Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menegaskan bahwa harga sawit tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut,” ujar Gustianto.

Ia meminta seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu memahami substansi kebijakan pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada kerugian petani. Menurutnya, stabilitas harga dan perlindungan terhadap pekebun harus tetap menjadi perhatian utama.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menjelaskan kebijakan yang tengah dijalankan pemerintah merupakan bagian dari program nasional untuk memperbaiki tata niaga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) melalui sistem distribusi yang lebih terintegrasi.

“Ini bukan untuk menyusahkan rakyat. Program ini merupakan kebijakan Presiden RI agar tata niaga CPO menjadi satu pintu dalam pendistribusian hasil kelapa sawit,” kata Mian.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan penerimaan negara, dan memastikan manfaat devisa ekspor lebih besar bagi perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada berbagai asosiasi usaha terkait penerapan sistem baru tersebut. Menurutnya, mayoritas pelaku usaha menyambut positif kebijakan yang akan dijalankan secara bertahap dengan evaluasi dalam tiga bulan pertama.

Di Bengkulu, pemerintah daerah berharap sosialisasi regulasi tata niaga sawit mampu menciptakan pemahaman yang sama antara pemerintah, perusahaan, dan petani. Dengan demikian, implementasi kebijakan nasional dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak harga yang merugikan pekebun sawit di daerah.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *