DPRD Seluma Tak Akan Beri Ampun Perusahaan yang Langgar Aturan, Zetman: Jangan Ada Perusahaan Kebal Hukum

Seluma – Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Zetman, menegaskan bahwa DPRD Seluma tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, terutama terkait pencemaran lingkungan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU), maupun pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Menurut Zetman, keberadaan perusahaan di Kabupaten Seluma harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, bukan justru menimbulkan persoalan yang merugikan lingkungan maupun warga sekitar.
“Kami di DPRD Seluma tidak akan memberi ampun kepada perusahaan yang melanggar aturan. Baik itu terkait limbah pabrik yang mencemari lingkungan, persoalan HGU yang bermasalah, maupun pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zetman.
Ia mengatakan, setiap perusahaan memiliki kewajiban mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, mulai dari pengelolaan limbah, pemenuhan perizinan, hingga perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
Zetman menilai pengawasan terhadap aktivitas perusahaan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum. Menurutnya, investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aktivitas perusahaan di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta tidak ragu melaporkannya kepada instansi terkait maupun DPRD Seluma agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran hak pekerja, atau persoalan lainnya, segera laporkan. DPRD siap menindaklanjuti sesuai fungsi pengawasan yang kami miliki,” ujarnya.
Zetman juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma meningkatkan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Ia mengingatkan agar DLH tidak menutup mata apabila ditemukan pelanggaran.
“Saya meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma jangan tutup mata. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar aturan, segera lakukan pemeriksaan dan tindak sesuai kewenangannya. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua perusahaan,” katanya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, bertanggung jawab, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Menurutnya, perusahaan yang patuh terhadap aturan patut didukung karena telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan kewajibannya harus menerima sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya.






