Deddy Sitorus Dilaporkan ke MKD, Polemik Ucapan ‘Kayak Sirkus’ Berlanjut

Jakarta – Polemik pernyataan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang mengucapkan kalimat “kayak sirkus” saat rapat Komisi II DPR berbuntut panjang. Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan Deddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Jumat (31/7/2026) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut diajukan setelah Deddy tidak menyampaikan permintaan maaf terbuka sebagaimana sebelumnya diminta KWP dalam tenggat waktu 1×24 jam. KWP menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lingkungan parlemen.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengatakan laporan telah diterima MKD dengan nomor pengaduan 78. Menurutnya, langkah itu diambil untuk menjaga marwah profesi wartawan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD. Kami sebelumnya meminta permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukannya,” kata Erwin usai menyampaikan laporan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai bukti pendukung, KWP menyerahkan rekaman video yang memuat pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR serta sejumlah dokumentasi lain dari jurnalis televisi yang meliput peristiwa tersebut. KWP berharap MKD segera menindaklanjuti laporan itu sesuai mekanisme yang berlaku.
Polemik bermula saat wartawan meliput rapat Komisi II DPR pada Kamis (30/7/2026). Ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memasuki ruang rapat, sejumlah jurnalis ikut mendokumentasikan momen tersebut. Tak lama kemudian terdengar ucapan “kayak sirkus” yang dilontarkan Deddy Sitorus dan memicu keberatan dari kalangan wartawan parlemen.
Deddy membantah pernyataannya ditujukan kepada wartawan. Ia menegaskan ucapan tersebut mengkritik situasi rapat yang menurutnya semrawut akibat banyaknya tenaga ahli dan staf berada di dalam ruang sidang, bukan kepada jurnalis yang melakukan peliputan.
“Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah,” ujar Deddy.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan KWP telah diterima dan akan segera diproses. Meski DPR tengah memasuki masa reses, MKD membuka kemungkinan memanggil pelapor maupun terlapor apabila dinilai mendesak.
“Nggak ada urusan mau partai apa pun. Kalau memang ada laporan yang masuk dan sifatnya mendesak, kita akan sidang secepatnya,” kata Nazaruddin.
Menanggapi pelaporan tersebut, Deddy menyatakan menghormati langkah KWP. Ia juga mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terkait polemik yang berkembang dan menegaskan persoalan tersebut nantinya akan memperjelas pihak yang dinilainya menyampaikan tuduhan tidak sesuai fakta.






