Garut, repoeblik – AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut, mengonfirmasi bahwa seorang oknum kepala desa berinisial NS telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penggelapan uang desa, di mana sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye. Penahanan ini merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum dan merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam menegakkan keadilan dan melawan korupsi di tingkat desa.
Benar, penahanan yang dilakukan oleh Polres Garut terhadap NS, seorang oknum kepala desa yang terlibat dalam penggelapan uang desa dan digunakan untuk kepentingan kampanye, telah dibenarkan oleh AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut. Tindakan penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk membawa pelaku ke pengadilan dan memastikan pertanggungjawaban atas tindakannya yang melanggar hukum.
“Sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka. Sekarang dalam proses penyidikan,” ungkap Deni, kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
AKP Deni Nurcahyadi menjelaskan bahwa NS adalah salah seorang oknum kepala desa di kawasan Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. Saat ini, Deni belum memberikan rincian secara mendalam terkait kasus tersebut. Namun, yang diketahui adalah bahwa NS terlibat dalam kasus penggelapan sejumlah uang milik desa pada tahun 2021.
“Untuk detailnya, akan kami rilis setelah P21,” katanya.
Keterlibatan NS dalam penggelapan uang desa menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, dan proses penanganan kasus ini dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Deni sebagai Kasat Reskrim Polres Garut bertanggung jawab untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna membawa pelaku ke pengadilan.
Kasus penggelapan dana desa adalah isu yang serius karena dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para oknum lain yang berniat untuk melakukan tindakan serupa.
Proses hukum yang dilakukan akan menjamin keadilan bagi masyarakat dan menjaga integritas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan, dengan upaya penegakan hukum yang tepat, dana desa dapat digunakan sebaik mungkin untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut dan seluruh Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun, NS merupakan kepala salah satu desa di Sucinaraja dan saat ini menjabat sebagai kades petahana. Pada tahun 2021, dia berhasil terpilih kembali dalam pemilihan kepala desa setelah sebelumnya menjabat di periode 2015-2021.
Kabarnya, NS diduga menggelapkan sejumlah duit milik desa. Di antaranya uang dana desa (DD) yang diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat pra sejahtera. NS juga kabarnya menggelapkan duit pajak yang harus dibayar desa pada tahun 2021.
Uang-uang itu, dilaporkan digunakan NS untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Salah satunya, untuk kepentingan kampanye, saat dirinya mencalonkan kembali sebagai kepala desa di tahun 2021.
Sebagai kades petahanan, NS memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan mengelola kegiatan pemerintahan di desanya. Kemenangannya dalam pemilihan kepala desa tahun 2021 menandakan bahwa dia memperoleh dukungan dari masyarakat desa dalam memimpin dan mengurus urusan desa
Namun, kabar mengenai kasus penggelapan uang desa yang melibatkan NS menimbulkan keprihatinan serius, terutama karena dana desa merupakan sumber pendanaan penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Pemilihan kepala desa yang adil dan transparan menjadi faktor penting dalam memastikan pemimpin desa yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Dengan adanya kasus seperti ini, diharapkan akan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta memilih pemimpin yang memiliki integritas dan komitmen untuk melayani dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa.bd268