Bengkulu – Sengketa lahan kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, terus memanas. Ahli waris Hawiyah Mahyudin kini melaporkan dugaan pengrusakan pagar dan segel lahan ke Polresta Bengkulu setelah terjadi pembongkaran di lokasi sengketa.
Laporan tersebut diajukan Tri Murti, anak Hawiyah, pada Sabtu (9/5/2026). Pihak keluarga menilai pembongkaran pagar dan segel yang sebelumnya dipasang ahli waris sudah mengarah pada dugaan tindak pidana.
Dalam laporan polisi disebutkan lebih dari 20 orang mendatangi lokasi sengketa dan diduga merusak pagar serta membuka segel yang telah dipasang pihak ahli waris beberapa hari sebelumnya.
Keributan pun pecah saat keluarga ahli waris mencoba memperbaiki pagar yang rusak. Situasi sempat memanas karena upaya tersebut disebut mendapat perlawanan dari massa di lokasi.
Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa dan Devi Astika, menduga ada mobilisasi massa dalam peristiwa tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perusakan dan penguasaan lahan secara melawan hukum.
“Kami menduga ada mobilisasi massa. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum pidana,” kata Dike.
Sebelumnya, ahli waris almarhum Haji Mustafa telah melakukan penyegelan dan pemagaran lahan kantor Golkar pada Kamis (7/5/2026). Langkah itu disebut sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan atas tanah yang diklaim milik Hj Hawiyah.
Pihak keluarga juga telah melayangkan somasi kepada DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu agar membahas opsi penyelesaian, mulai dari pembelian, sewa, hingga pengosongan lahan.
Namun kubu Golkar menolak klaim tersebut. Ketua DPD II Golkar Kota Bengkulu versi Musda, Mardensi, menilai penyegelan dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau ada persoalan, bicara baik-baik, bukan tiba-tiba memagar dan mengklaim sepihak,” ujar Mardensi saat pembongkaran pagar di lokasi sengketa.
Konflik terbuka itu bermula ketika pengurus Golkar membongkar pagar dan gembok kantor partai yang sebelumnya dipasang ahli waris. Aksi tersebut memicu adu mulut panas antara kedua kubu dan nyaris berujung bentrokan.
Pihak ahli waris menegaskan pengurus Golkar tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan saat diminta di lokasi. Mereka menilai tindakan pembongkaran tersebut bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana.
Di sisi lain, kubu Golkar memastikan akan melawan penyegelan kantor partai melalui jalur hukum dan menilai tindakan ahli waris tidak memiliki kekuatan hukum karena dilakukan tanpa putusan pengadilan.





