Puspom TNI Tahan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Puspom TNI Tahan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS (foto:detikcom)

Puspom TNI Tahan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, empat anggota tersebut telah diterima dari Denma BAIS TNI dan langsung diamankan untuk pendalaman perkara hingga tahap penyidikan. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, seperti dikutip dari Detik.

Menurut Yusri, keempat prajurit itu merupakan anggota Denma BAIS TNI, bukan berasal dari satuan lain. Ia juga mengungkapkan para terduga pelaku berasal dari matra angkatan laut dan angkatan udara.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan mana-mana tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebut tiga dari empat tersangka berpangkat perwira. Identitas yang disampaikan yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Saat ini, Puspom TNI masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut. Meski begitu, Yusri menegaskan keempat anggota yang diamankan sudah berstatus tersangka dan tengah diproses secara intensif.

“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.

Ia menambahkan, sementara ini penyidik menerapkan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut dia, ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar empat tahun hingga tujuh tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari penyerangan terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan adanya dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis HAM tersebut.

Insiden itu terekam kamera pengawas dan videonya sempat beredar di media sosial. Dalam rekaman, Andrie diduga diserang oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor sebelum kabur dari lokasi.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menyebut penyerangan terjadi tak lama setelah Andrie mengikuti podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut mengangkat topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Usai kejadian, Andrie dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyatakan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada sejumlah bagian tubuh.

“Ada beberapa bagian tubuh yang terkena, yaitu dada, wajah, dan tangan,” ujar Johnny.

Sebelum pengungkapan oleh Puspom TNI, penyelidikan sempat ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Aparat mengumpulkan alat bukti digital, termasuk rekaman CCTV, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi.

Di sisi lain, serangan terhadap Andrie memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Koalisi masyarakat sipil, Amnesty International Indonesia, hingga sejumlah pejabat negara mendesak agar aparat tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas motif dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *