Jakarta – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, digeruduk oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan. Aksi tersebut berujung dengan pelaporan ke polisi.
Tiga orang dari kelompok tersebut meminta agar rapat Panja RUU TNI dihentikan karena dinilai digelar secara tertutup. “Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan, karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,” kata salah satu peserta aksi bernama Andrie, dilansir dari detikcom, Sabtu (15/3/2025).
Mereka juga menolak pembahasan yang dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI. “Kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI,” tegas Andrie.
Polisi Terima Laporan dari Sekuriti Hotel Fairmont
Polda Metro Jaya menerima laporan dari sekuriti hotel berinisial RYR terkait penggerudukan tersebut. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum. Pasal yang diadukan meliputi Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP.
“Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont dan melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI agar rapat tersebut dihentikan,” ujar Ade Ary.
KontraS Tanggapi Laporan Polisi
Menanggapi pelaporan tersebut, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan laporan resmi dari kepolisian. Menurutnya, pelaporan tersebut dianggap dipaksakan karena pihaknya sudah melalui pemeriksaan keamanan dari pihak hotel.
“Kami hanya menyampaikan tuntutan dalam bentuk orasi, tanpa ancaman atau tindakan yang berpotensi melukai atau mengintimidasi,” ujar Dimas. Ia menilai pelaporan ini tidak perlu terjadi jika pemerintah dan DPR lebih terbuka terhadap kritik.
Dimas menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum dan berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan agar tidak menghasilkan produk legislasi yang cacat.





