Pegawai KPK Gadungan Coba Peras Eks Bupati Rote, Oknum ASN Terlibat
Pegawai KPK Gadungan Coba Peras Eks Bupati Rote, Oknum ASN Terlibat / foto istimewa

Pegawai KPK Gadungan Coba Peras Eks Bupati Rote, Oknum ASN Terlibat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Tiga pegawai KPK gadungan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Bupati Rote, Leonard Haning. Selain melibatkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) juga ikut terlibat.

Modus Pegawai KPK Gadungan dalam Pemerasan dengan Sprindik Palsu

Ketiga tersangka, yakni JFH (47), AA (40), dan FFF (50), diamankan penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2). Mereka ketahuan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK palsu untuk menekan Leonard Haning.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa kasus ini kemudian dilimpahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, AS, yang sempat diamankan, dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

Peran Oknum ASN Pemprov NTT

Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap keterlibatan seorang ASN dari Dinas Kehutanan Pemprov NTT, yakni FFF. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa FFF bertugas menyiapkan dokumen terkait dugaan korupsi dana Silpa senilai Rp 20 miliar yang terjadi saat Leonard Haning masih menjabat sebagai Bupati Rote.

“Tersangka FFF berperan menyiapkan dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan kepada tersangka JFH,” ujar Firdaus.

Peran Dua Tersangka Lainnya

Sementara itu, tersangka AA berperan dalam pembuatan akun WhatsApp dengan foto Ketua KPK Setyo Budiyanto. AA juga yang menghubungi Leonard Haning dan menunjukkan sprindik palsu untuk meyakinkan korban.

“AA membuat surat penyelidikan palsu, kemudian menunjukkan screenshot percakapan WhatsApp yang berisi surat panggilan seolah-olah dikeluarkan oleh KPK,” tambah Firdaus.

Sedangkan tersangka JFH mengaku sebagai penyidik KPK dan bertugas meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen palsu.

“JFH mendatangi saksi Adelheid Da Silva, menyatakan bahwa ada laporan atau penyelidikan KPK terkait mantan Bupati Rote, serta menunjukkan dokumen yang seolah-olah asli,” jelasnya.

Pegawai KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Mereka diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun,” ujar Firdaus.

Modus Operandi: Edit Sprindik dengan Aplikasi

Dalam konferensi pers, polisi mengungkap bahwa tersangka AA menggunakan aplikasi edit foto untuk memalsukan sprindik KPK. Surat palsu tersebut dibuat menggunakan aplikasi Pixellab agar tampak seperti dokumen resmi.

“Mereka menggunakan aplikasi Pixellab untuk membuat surat panggilan dan amplop dengan logo KPK. Modus ini dilakukan agar dokumen terlihat asli,” terang Firdaus.

Motif Pemerasan Gagal Terlaksana

Polisi menyebut para tersangka belum sempat menerima uang dari aksi pemerasan ini. Tim hukum Leonard Haning yang curiga terhadap dokumen tersebut mengonfirmasinya ke KPK. Setelah mendapat kepastian bahwa dokumen itu palsu, KPK langsung melakukan penindakan.

“Para tersangka belum mendapat keuntungan apa pun dari tindak pidana yang mereka lakukan,” kata Firdaus.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan melakukan tindakan melanggar hukum demi keuntungan pribadi.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *