Bengkulu – Nama Ahmad Kanedi atau yang akrab disapa Bang Ken kembali mencuat ke publik, bukan karena prestasi, melainkan jeratan hukum. Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 yang juga pernah duduk dua periode di DPD RI (2014–2019 dan 2019–2024) ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) dan lahan Mega Mall Kota Bengkulu.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu usai Ahmad Kanedi menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (22/5/2025). Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan, SH., MH., yang didampingi Asintel Dr. David Palapa Duarsa dan Aspidsus Suwarsono, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat.
“Statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan ekspose perkara. Dua alat bukti telah cukup,” ujar Andri kepada awak media.
Usai ditetapkan tersangka, Ahmad Kanedi langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Dugaan korupsi ini bermula dari alih status lahan Mega Mall yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Bengkulu sejak 2004. Tanpa proses yang transparan, lahan tersebut berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan kemudian terpecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
Lebih mencurigakan lagi, lahan SHGB itu kemudian dijadikan agunan pinjaman bank oleh pihak pengelola PTM. Ketika tak mampu membayar utang, mereka diduga mengagunkan ulang ke bank lain hingga akhirnya melakukan pinjaman ke pihak ketiga. Akibatnya, lahan milik Pemda Bengkulu kini terancam hilang jika utang terakhir tak dilunasi.
Tak hanya itu, sejak berdirinya PTM, pengelola juga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Diduga, tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini membuka kembali tabir gelap proyek-proyek prestisius yang dibangun di atas kepentingan publik. Kejati Bengkulu kini menjadi harapan terakhir agar aset milik daerah tidak lenyap begitu saja.





