Alaku

Bendrawardana Nilai Sengketa Lahan Pekan Sabtu Lebih Tepat Ditempuh Lewat PK

Managing Partners Firma Hukum Bendrawardana & Partners, Bendrawardana, (dok:istimewa)

BengkuluAdvokat Bendrawardana menilai rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa lahan Pekan Sabtu merupakan jalur hukum yang lebih tepat apabila pihak Upik Aminah mempersoalkan adanya kekeliruan administrasi dokumen. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan langsung digiring ke ranah pidana.

Pernyataan itu disampaikan Bendrawardana, Jumat (26/6/2026), menanggapi rencana PK yang disebut akan didasarkan pada perbedaan surat keterangan kematian almarhum Sudirman yang diterbitkan oleh Desa Gempong Mesjid Ilot dan sebelumnya dipersoalkan oleh kuasa hukum Upik Aminah.

“Justru upaya Peninjauan Kembali adalah langkah yang tepat jika menurut mereka surat kematian tersebut keliru, bukan malah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke ranah pidana. Sebab, pihak Desa Gempong Mesjid Ilot yang mengeluarkan surat itu sudah memberikan klarifikasi adanya kesalahan administrasi penulisan dan telah mencabut surat yang keliru,” ujar Bendrawardana.

Meski demikian, ia meyakini pengajuan PK tidak serta-merta mengubah status hukum kepemilikan lahan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan, hak kepemilikan kliennya, almarhum Sudirman, didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00002 Tahun 1988 seluas 15.000 meter persegi.

Selain itu, Bendrawardana menyebut kepemilikan tersebut telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 49/Pdt.G/2024/PN Bgl, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 25/PDT/2025, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5760 K/Pdt/2025.

Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, baik melalui PK maupun pelaporan pidana. Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan surat keterangan kematian yang dilaporkan masih sebatas laporan dan belum terbukti secara hukum.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan Peninjauan Kembali maupun membuat laporan pidana. Namun, perlu dipahami bahwa rencana PK yang didasarkan pada dugaan pemalsuan surat keterangan kematian masih sebatas klaim sepihak yang belum terbukti secara hukum,” katanya.

Bendrawardana juga menegaskan bahwa perkara sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga setiap upaya hukum luar biasa, termasuk PK, harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara. Ia menilai perbedaan data administratif tidak otomatis membatalkan putusan pengadilan apabila tidak berpengaruh terhadap pokok perkara.

Ia turut menyoroti laporan dugaan pemalsuan yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Bengkulu. Karena itu, menurutnya, laporan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

“Tidak tepat apabila laporan tersebut dijadikan seolah-olah sebagai fakta hukum yang telah terbukti atau dijadikan dasar untuk menggiring opini publik,” tegasnya.

Bendrawardana menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, baik terkait rencana PK maupun laporan pidana. Ia juga mengimbau semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Di sisi lain, ia membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila laporan dugaan pemalsuan tersebut nantinya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merugikan kepentingan hukum kliennya.

“Apabila laporan tersebut tidak dapat dibuktikan menurut hukum atau terbukti dibuat tanpa dasar hukum yang sah hingga merugikan kehormatan, nama baik, dan kepentingan hukum klien kami, maka kami akan mempertimbangkan seluruh upaya hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan