Alaku

Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Bupati Batanghari Jambi

Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Bupati Batanghari Jambi – foto dok detik news

Bupati Batanghari Jambi Muhammad Fadhil Arief, namanya sudah dicabut oleh orang yang menyebarkan kalau ia melakukan modus penipuan penyaluran bantuan dana pembangunan masjid dan pesantren terhadap masyarakat. Pencabutan itu telah terjadi 2 kali.

Penipuan itu pertama kali beredar di media sosial, Facebook. Terlihat ada akun yang mengatasnamakan Fadhil Arief. Dalam postingan akun Facebook tersebut, terlihat juga adanya foto-foto Fadhil Arief yang terlihat jelas.

Bahkan pesan yang di dalam akun itu sudah mengirimkan beberapa upaya ke warga di kabupaten Batanghari, Jambi. Untuk membantu pemerintah dalam pembangunan masjid dan pesantren.

“Assalamualaikum, maaf ini mengganggu waktunya sebentar pak mau tanyakan kalau ada info pembangunan masjid/mushola atau TPQ dan Pesantren ini ada amanah dari keluarga saya ini saya suruh carikan pembangunan masjid yang sedang butuhkan biaya, ini saya dari mewakili keluarga ingin bersodaqoh,” tulis narasi dalam foto yang dilangsir detikSumbagsel, Selasa (22/8/2023).

Mengenai beredar isi pesan itu, Kadis Kominfo Batanghari, Jambi. Amir Hamzah mempertegas jika postingan itu tidak benar atau hoax. Menurutnya, itu adalah bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bupati dan foto-foto yang di dalam akun tersebut adalah foto yang diambil dari beberapa media sosial lainnya.

Baca Juga:  Tips Hindari Penipuan via WA

Amir sudah benar-benar memastikan jika itu adalah hoax atau tidak benar. Dan hal itu termasuk penipuan yang mengatasnamakan Bupati. Menurutnya tidak ada akun Bupati yang melakukan langkah-langkah seperti itu karena itu bisa merusak citra Bupati Batanghari itu sendiri.

Amir mengakui jika postingan ini sudah terjadi 2 kali. Bupati memang memiliki akun media sosial pribadi, tapi itu benar-benar sudah dipastikan bahwa akun yang meminta bantuan tersebut adalah akun penipuan. Maka dari itu pihak Diskominfo Jambi sudah menyebar luaskan akun tersebut Bukanlah akun asli yang dikelola Bupati Asli melainka akun palsu.

Amir sudah mengambil langkah untuk melaporkan akun tersebut karena berisi aksi penipuan dan menggunakan nama dan foto Bupati untuk melakukan tindakan merusak citra tersebut.

Ia juga berharap agar masyarakat tidak mudah percaya. Ia juga merasa bersyukur karena sejauh ini belum ada korban karena mereka sudah bertindak cepat dan telah menyebar luaskan kalau akun itu adalah penipuan.

Baca Juga:  Buntut Pembacokan Adik Bupati Muratara, FMPK Desak Polda Sumsel Tangkap Pembakaran Rumah

Penipuan perangkat pemerintah adalah tindakan penipuan yang melibatkan upaya untuk menipu individu atau kelompok dengan berpura-pura berasal dari atau mewakili pemerintah. Ini bisa termasuk panggilan telepon palsu dari agen pemerintah, email palsu yang mengaku berasal dari institusi pemerintah, atau upaya lain untuk memperoleh informasi pribadi atau keuangan dengan mengaku sebagai pejabat pemerintah. Orang harus selalu waspada terhadap upaya penipuan semacam itu dan memastikan keaslian komunikasi sebelum memberikan informasi sensitif.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah sebuah undang-undang di Indonesia yang mengatur aspek hukum terkait penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE ini mencakup berbagai hal, termasuk pengaturan mengenai keamanan informasi, transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, serta juga mengatur tentang tindakan kriminal dalam dunia maya seperti penyebaran informasi yang menyesatkan, penghinaan, dan penipuan di lingkungan digital.

UU ITE juga dikenal karena beberapa ketentuannya yang kontroversial terkait kebebasan berekspresi dan hukuman yang dianggap terlalu berat dalam beberapa kasus. Hal ini telah menimbulkan debat tentang sejauh mana undang-undang tersebut sejalan dengan hak asasi manusia dan kebebasan berbicara di dunia digital.

Baca Juga:  Survei Poltracking Indonesia, Prabowo Unggul di Provinsi Ini!

Selain itu penipuan juga ada di Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang penipuan. Berikut adalah teks dari Pasal 378 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara merugikan orang lain, dengan sengaja menyesatkan orang, dengan menggunakan tipu muslihat menggerakkan orang supaya menyerahkan sesuatu barang yang dapat dipergunakan atau dituntut oleh penipu itu atau orang lain yang disebutkan dalam pasal 372, dipidana, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal ini mengatur tentang tindakan penipuan yang dilakukan dengan maksud merugikan orang lain dengan cara menyesatkan dan menggunakan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau sesuatu yang dapat dituntut oleh penipu atau pihak lain yang terlibat. Pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan