Bengkulu – Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari lima kabupaten di Bengkulu menyepakati untuk kembali menerapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp3.465 per kilogram sesuai ketetapan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu (30/5), sebagai upaya menjaga kepastian harga bagi petani sawit.
Rapat tersebut diikuti pimpinan PKS dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma. Hadir pula Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin, Wakil Bupati Seluma Gustianto, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu R.A. Denni.
Dalam forum itu, pemerintah provinsi menegaskan bahwa seluruh perusahaan pengolahan sawit wajib mengacu pada harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa harga TBS harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Mian.
Kesepakatan tersebut menjadi lanjutan langkah pemerintah daerah dalam menyelaraskan penerapan harga TBS di berbagai wilayah Bengkulu. Pemerintah berharap seluruh PKS memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Mian juga memberikan peringatan kepada perusahaan yang belum hadir maupun belum menandatangani kesepakatan. Ia menegaskan pemerintah akan mengambil langkah lebih lanjut terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen terhadap kesepakatan harga TBS akan dilaporkan kepada Wakil Menteri Pertanian sesuai arahan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Mian.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan penerapan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah perlu didukung melalui penguatan kemitraan antara petani dan PKS.
Ia menilai pembinaan terhadap petani sawit menjadi agenda penting yang harus dilakukan pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten agar petani dapat menjalin kerja sama langsung dengan pabrik. “Saat ini harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS,” kata Sri Herlin.





