Golkar Usulkan 7 Nama Pengganti Gusnan Mulyadi di Pilkada Ulang Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil karena MK menilai Gusnan telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, yang melanggar ketentuan masa jabatan kepala daerah.
Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto, yang kalah tipis dengan selisih 818 suara dari pasangan petahana Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat. Berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan, pasangan Gusnan-Ii meraih 37.968 suara, sementara Rifai-Yevri memperoleh 37.150 suara.
Kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, menilai bahwa pencalonan Gusnan Mulyadi tidak sah karena telah menjabat lebih dari dua periode. Ia merujuk pada putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 129/2024 yang menekankan bahwa masa jabatan kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan. Dengan demikian, pencalonan Gusnan dianggap melanggar ketentuan tersebut.
Golkar Ajukan Tujuh Nama Pengganti Gusnan

Beredar di media sosial, surat pengusulan yang ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Asnawi A. Lamat, dan Sekretaris, Dodi Martian, S.Hut, MM. yang berisi nama nama calon pengganti Gusnan.
Dalam surat tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan mengusulkan tujuh nama sebagai calon pengganti Gusnan Mulyadi dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan 2024. Nama-nama yang diusulkan adalah:
1. Hj. Dewi Sartika, SE
2. H. Reskan Effendi, SE
3. Suryatati, S.Sos, MM
4. Erwin Octavian, SE
5. Faizal Mardiyanto, SH
6. Rahmad Elfi, S.Sos, M.Si
7. Didi Ruslan, SKM, M.Si
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi atas kebenaran surat tersebut. Redaksi masih berusaha mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut.
Sebelumnya, menanggapi putusan MK, Gusnan Mulyadi menyampaikan pernyataan melalui akun Facebook pribadinya. Ia mengibaratkan keputusan tersebut seperti pertandingan sepak bola yang belum menghasilkan pemenang dan menyatakan siap untuk bertindak sebagai pelatih sekaligus manajer dalam memilih pemain baru untuk pertandingan ulang. Gusnan optimistis bahwa kemenangan tetap berada di pihaknya, mengingat dalam tiga Pilkada terakhir, dirinya selalu meraih suara terbanyak.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawasi jalannya PSU nanti. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik pengusung Gusnan Mulyadi diharuskan mengusulkan pengganti sebagai calon bupati tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai calon wakil bupati. Hal ini sesuai dengan amar putusan MK yang memerintahkan agar pasangan calon tetap dapat mengikuti Pilkada dengan penggantian calon bupati saja.
Masyarakat Bengkulu Selatan kini menantikan pelaksanaan PSU yang akan digelar dalam waktu dekat. Diharapkan, PSU ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.






