Bengkulu – Pelapor dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp20,5 miliar yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (22/7/2025).
Kedatangan pelapor, Abdul Khadir, sekitar pukul 14.00 WIB bertujuan menyerahkan bukti tambahan. Dokumen tersebut diterima langsung oleh petugas penerima berkas, Ayu.
“Saya datang dalam rangka memberikan bukti tambahan kepada penyidik. Harapan kita, kasus ini segera diusut,” ujar Abdul Khadir kepada wartawan.
Ia menjelaskan, bukti tambahan itu sebagai penyempurnaan laporan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi. Dalam laporannya, Abdul menduga adanya transaksi penerimaan petugas adhoc atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui oknum di tingkat kecamatan.
Abdul mengaku telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. Ia menyoroti sejumlah modus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Ketua dan Sekretaris KPU Lebong yang saya laporkan karena dianggap telah merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurutnya, dana hibah yang bersumber dari Kesbangpol Lebong itu patut didalami karena diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Ia meminta Kejati Bengkulu segera memeriksa semua pihak yang terkait.
“Seluruh dokumen pendukung dan bukti sudah kami sampaikan. Jika ada bukti tambahan, akan kami serahkan kembali ke Kejati,” tutupnya.





