Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong Syarifuddin
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong Syarifuddin (foto:Aan)

Posko Pengaduan Mutasi ASN Lebong Dibuka, BKPSDM Tampung Dugaan Jual Beli Jabatan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – Posko pengaduan mutasi ASN Lebong resmi dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Posko pengaduan mutasi ASN Lebong ini disiapkan untuk menampung laporan terkait isu dugaan praktik jual beli jabatan yang belakangan berkembang di lingkungan pemerintah daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong Syarifuddin menjelaskan, pembukaan posko pengaduan mutasi ASN Lebong merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai dugaan transaksi jabatan. Posko tersebut mulai beroperasi sejak Jumat (5/3/2026) dan dijadwalkan berlangsung selama satu pekan.

Menurut Syarifuddin, pembentukan posko pengaduan mutasi ASN Lebong merupakan instruksi langsung kepada Kepala BKPSDM agar memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan atau tertipu oleh janji mendapatkan jabatan tertentu.

“Posko ini dibuka untuk menampung pengaduan dari ASN apabila ada yang merasa tertipu karena telah menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan tertentu namun tidak sesuai dengan harapan,” ujar Syarifuddin dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, laporan terkait posko pengaduan mutasi ASN Lebong dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi lokasi yang disediakan oleh BKPSDM. Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan jalur pengaduan secara daring.

ASN yang ingin melapor dapat mengisi formulir melalui tautan Google Form yang tersedia dengan memindai kode yang disediakan di posko pengaduan tersebut.

Syarifuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Langkah ini dilakukan agar ASN tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui atau mengalami langsung dugaan praktik yang merugikan tersebut.

“Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk akan diproses secara internal dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Melalui posko pengaduan mutasi ASN Lebong ini, pemerintah daerah berharap berbagai informasi terkait dugaan praktik yang tidak sesuai aturan dapat terungkap sehingga tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang kepegawaian, dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *