Kaur – Penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial NU dan aparatur sipil negara (ASN) berinisial FT di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kaur masih belum menemui titik akhir. Hingga Selasa (16/6/2026), pihak pelapor meminta Inspektorat Kabupaten Kaur segera menyampaikan hasil pemeriksaan dan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
WK, istri sah NU, mengatakan dirinya masih menunggu kepastian atas laporan yang telah diajukan beberapa waktu lalu. Ia berharap pemerintah daerah tidak menunda proses penyelesaian apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin.
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Kaur dapat memberikan sanksi yang tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya,” ujar WK melalui pesan WhatsApp.
Menurut WK, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan dari pihak berwenang. Ia menilai kepastian tersebut penting agar proses yang sedang berjalan memiliki kejelasan.
“Sampai sekarang saya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Harapan saya, jika memang terbukti bersalah, sanksi tegas dapat segera diberikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, WK menyebut NU dan FT masih menjalankan aktivitas pekerjaan seperti biasa di kantor yang sama selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia mengaku belum mengetahui adanya sanksi sementara yang dijatuhkan kepada keduanya.
Pernyataan senada disampaikan EA, suami sah FT. Ia mengungkapkan masih menantikan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya disebut ditargetkan selesai pada Juni 2026.
Menurut EA, berbagai bukti telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Kaur untuk mendukung proses pemeriksaan. “Bukti yang kami serahkan cukup banyak, mulai dari video saat penggerebekan, foto ketika keduanya bersama di kawasan Pantai Panjang, hingga keterangan saksi yang juga telah dipanggil oleh Inspektorat. Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Kaur untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, aparatur sipil negara dapat dikenai hukuman disiplin berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Berdasarkan regulasi tersebut, bentuk sanksi dapat bervariasi, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat, termasuk pemberhentian apabila pelanggaran memenuhi unsur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.







