Bengkulu – Mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Jalan KZ Abidin, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Helmi Hasan dipanggil berdasarkan surat panggilan nomor B-3853/L.7/FD.2/2025. Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya Ahmad Kenedi.
Kusmito Gunawan, orang dekat Helmi Hasan sekaligus politisi PAN, membenarkan bahwa Gubernur Helmi Hasan hadir untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
“Kita tentu membenarkan bahwa Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan telah memenuhi panggilan kejaksaan. Ia memberikan klarifikasi atas dokumen dan surat menyurat terkait PTM dan Mega Mall, baik kepada Kejaksaan, BPK, BPKP, hingga BRI Cabang Palembang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta,” ujar Kusmito, Rabu (30/7/2025).
Terkait lokasi pemeriksaan di Jakarta, Kusmito menjelaskan bahwa hal itu semata-mata karena Helmi sedang dinas di Ibu Kota.
“Penentuan lokasi adalah kewenangan penyidik. Yang penting, Pak Helmi hadir dan taat hukum. Beliau menjelaskan langkah-langkah administratif sewaktu menjabat Wali Kota Bengkulu, termasuk ketidaksetujuannya terhadap tindakan CV Dwisaha Selaras Abadi Jo PT Trigadi Lestari,” katanya.
Kusmito juga menegaskan bahwa Helmi Hasan sejak awal telah melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan aset Pemkot Bengkulu. Salah satunya melalui Surat Wali Kota Nomor 415.4/10.2/B.IV/2013 tertanggal 28 Juni 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang. Dalam surat tersebut, Helmi Hasan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atau tanda tangan atas pinjaman baru dengan agunan Mega Mall dan PTM.
Selain itu, tambah Kusmito, Helmi juga mengirimkan surat ke BPK, BPKP, dan Kejaksaan guna meminta audit dan pengkajian adendum proyek tersebut.
“Prinsipnya, beliau berupaya mencegah pelanggaran hukum dan menyelamatkan aset daerah sejak menjabat wali kota,” tegas Kusmito.





